PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH)

PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
25-01-2022
Indonesia
Banda Aceh
Penyiksaan, Kejahatan anak dan remaja, Juvenile delinquency, Torture
Penganiayaan, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak pelaku penganiayaan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, namun masih saja ditemukan kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Banda Aceh. Kepolisian Resort Kota Banda Aceh telah melakukan upaya diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dari tahun 2018 sampai 2021. Namun dalam pelaksanaan masih terdapat hambatan dalam melakukan upaya diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh agar diversi berhasil diterapkan dan apa yang didapatkan oleh anak yang berkonflik dengan hukum jika diversi berhasil.

Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Untuk memperoleh data Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan penelitian kepustakaan seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder .

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat diversi pada Kepolisian Resort Aceh adalah orang tua yang kurang rasa kepeduliaan, kurang kerja sama antar pihak yang terkait, pengaruh gadget. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian resort kota banda aceh dengan mengedepankan mengedepankan suasana kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus ini akan menghasilkan kesepakatan yang baik. Dan hak yang didapatkan oleh anak yang berkonflik dengan hukum ialah Identitasnya tidak dipublikasikan dan di dampingi oleh pihak balai pemasyarakatan, pekerja sosial, orang tua.

Disarankan kepada orang tua agar lebih mendepankan rasa kepedulian terhadap anak, lebih bisa bekerja sama untuk mencapai diversi dan lebih bisa mengontrol anak dalam bermain gadget.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.