TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL (JARIMAH LIWATH) BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH)

TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL (JARIMAH LIWATH) BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
01-11-2021
Indonesia
Banda Aceh
Criminal law (Islamic law), Homoseks, Sexual orientation, Perilaku seksual
Tindak pidana homoseksual, Liwath, Hukum pidana Islam, Hukum Jinayat, Kelainan seksual, Orientasi seksual, Perilaku seksual
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat) disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan uqubat ta’zir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas atau penjara paling lama penjara 100 bulan, meskipun Qanun Jinayat sudah mengatur secara jelas tentang larangan Jarimah Liwath, kenyataannya jarimah tersebut masih terjadi di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iah Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya Jarimah Liwath, upaya dalam menanggulangi Jarimah Liwath dan dampak dan hambatan pemberian Uqubat cambuk kepada pelaku Jarimah Liwath di wilayah Kota Banda Aceh.

Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara meWawancarai informan dan responden.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pelaku Jarimah Liwath adalah faktor internal yaitu kebutuhan seksual dan faktor cacat pembawaan pelaku Jarimah Liwath sejak lahir. Selanjutnya faktor eksternal yang terdiri dari faktor keluarga yang kurang baik, faktor pergaulan yang salah dan faktor perkembangan media dan/atau internet, pelaku melakukan aksinya pada malam hari di kamar kontrakan (kost) dan melalui aplikasi media sosial yang bernama “BLUED”, upaya dalam mengatasi Jarimah Liwath adalah melalui upaya preventif dengan cara memberikan pengetahuan terkait dengan larangan seks sesama jenis, memperdalam ilmu agama dan membuat kelompok rehabilitasi penyakit psikologi seksual serta dampak dan hambatan Pemberian Uqubat cambuk kepada pelaku Jarimah Liwath di wilayah Kota Banda Aceh adalah dampak yuridis berupa penegakan hukum sesuai Qanun Jinayat dan dampak sosial adalah adanya tekanan pelaku Jarimah Liwath

Saran kepada pihak aparat penegak hukum khususnya Wilayatul Hisbah melakukan sosialisasi ke masyarakat umum dan lingkungan pendidikan seperti Sekolah guna mencegah semakin beredarnya homoseksual di Banda Aceh dan saran kepada masyarakat untuk tidak menjauhi dan/atau menggunakan kekerasan dalam menanggulangi mantan pelaku Jarimah Liwath.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.