KEPASTIAN HUKUM PROGRAM LEGISLASI KABUPATEN/KOTA (T000757)
Pasal 1 angka 19 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun menyatakan bahwa: “Program Legislasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Prolek adalah instrumen perencanaan program pembentukan Qanun Kabupaten/Kota yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK yang ditetapkan dengan Keputusan DPRK”. Pembentukan qanun yang dilaksanakan secara berencana, terpadu dan sistematis melalui suatu program legislasi dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum. Dalam kenyataannya penyusunan Prolek tidak sesuai perencanaan dan skala prioritas sehingga belum memberikan kepastian hukum terhadap rancangan qanun prioritas, rencana pembangunan, dan aspirasi masyarakat daerah. Selain itu, DPRK sebagai lembaga legislatif yang diberikan fungsi legislasi belum dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab Program Legislasi Kabupaten/Kota belum mampu mewujudkan kepastian hukum dan kosekuensi yuridis jika legislatif tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dalam menyelesaikan Program Legislasi Kabupaten/Kota serta bentuk Program Legislasi Kabupaten/Kota yang ideal untuk mewujudkan kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Sumber data adalah yang digunakan adalah data skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer, skunder, tersier, serta informasi dari para ahli yang dianalisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pertama, penyebab Program Legislasi Kabupaten/Kota belum memberikan kepastian hukum adalah: a) subtansi hukum prosedural yang tidak mengatur secara jelas dan konkret tentang status raqan prioritas dalam Prolek: b) personalitas anggota dan kelembagaan legislatif yang tidak memiliki preferensi dan prioritas terhadap bidang legislasi; c) penyusunan prolek tidak sesuai dengan rencana pembangunan dan skala prioritas serta kebutuhan masyarakat; d) terjadinya pergeseran terhadap raqan prioritas yang telah masuk dalam Prolek; dan e) budaya hukum legislator dan masyarakat yang belum partisipatif. Kedua, bagi anggota legislatif yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya bidang legislasi menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yaitu asas kepastian hukum, asas akuntabilitas dan asas profesionalitas. Pelanggaran terhadap asas-asas tersebut belum menimbulkan implikasi hukum dalam bentuk sanksi secara sehingga belum mengikat. Ketiga, ada beberapa kriteria penyusunan Program Legislasi Kabupaten/Kota yang ideal dalam mewujudkan kepastian hukum yaitu: a) penyusunan prolek harus didasarkan pada kesesuaian antara perencanaan dengan kemampuan untuk merealisasikannya; b) personalitas anggota DPRK harus disiapkan sebagai legislator yang mampu menerjemahkan problematika dalam masyarakat menjadi suatu kebijakan hukum daerah; c) adanya kesesuaian antara subtansi raqan dalam prolek dengan rencana pembangunan daerah; d) perlunya mekanisme dan hukum prosedural tentang penyusunan qanun dalam prolek yang berkelanjutan; e) perlu dilakukan pembaharuan dan penegasan terhadap ruang lingkup skala prioritas dalam pembentukan qanun; f) dibutuhkan suatu mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap Prolek; dan g) dibutuhkan budaya hukum legislator dan masyarakat yang partisipatif.
Disarankan hendaknya DPRA melakukan reformulasi terhadap Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun sebagai norma hukum prosedural yang mengatur tentang Program Legislasi Kabupaten/Kota dengan mengatur secara konkret tentang ketentuan skala prioritas yang salah satu kriterianya adalah raqan qanun yang tidak selesai pada tahun sebelumnya.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Program Legislasi Kabupaten/Kota
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.