IMPLEMENTASI QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH
Pasal 5 Qanun Kota Langsa Nomor 6 tahun 2016 tentang Jam Malam BagiAnak Usia sekolah menyebutkan bahwa jam malam bagi anak dilaksanakan pada pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, namun pada faktanya dilapangan masih banyak anak yang berkeliaran pada malam hari di wilayahhukum Kota Langsa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat efektivitas dari penerapan Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah, apa saja faktor penghambat Pemerintah Kota Langsa dalam menerapkan Qanun tersebut serta upaya yang harusnya dilakukan pemerintah dalam penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sumber data dari data sekunder (kepustakaan) dan data primer (lapangan). Dari kedua sumber data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah belum terimplementasi secara efektif yang disebabkan adanya beberapa kendala seperti tidak adanya Peraturan Pelaksana, kurangnya komunikasi dalam lingkungan Pemerintahan Kota Langsa, kurangnya sosialisasi tentang qanun tersebut.
Disarankan untuk Pemerintah Kota Langsa untuk segera menerbitkan Peraturan Pelaksana mengenai Qanun Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah, dan membentuk satuan tugas sebagaimana yang telah diatur agar qanun tersebut terlaksana sebagaimana mestinya
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.