PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIHAK PENJUAL DAN/ATAU NOTARIS TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MUTLAK (T000752)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIHAK PENJUAL DAN/ATAU NOTARIS TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MUTLAK (T000752)
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
15-02-2021
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Notaries, Legal instruments
Notaris, Surat Kuasa Mutlak
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
Ya

Perjanjian pengalihan hak milik atas tanah yang didasarkan pada kuasa mutlak merupakan sesuatu yang dilarang oleh hukum. Pelarangan kuasa mutlak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang “Larangan Penggunaan Kuasa Mulak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah,” dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) huruf d tentang “Pendaftaran Tanah.” Selain itu pelarangan kuasa mutlak juga terdapat dalam kaidah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2584/Pdt/1986 tanggal 14 April 1988. Namun realitas yang terjadi masih terdapatnya suatu perjanjian jual beli tanah menggunakan surat kuasa mulak sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga. Menurut prakteknya di pengadilan, ditemukan beberapa putusan hakim mengenai kerugian akibat kuasa mutlak dalam pengalihan hak milik atas tanah ini. Misalnya dalam putusan yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/Pdt/2020 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/Pdt/2020. Dalam putusan menyebutkan bahwa penggunaan kuasa mutlak yang objeknya tanah adalah dilarang dan mewajibkan pihak yang telah menggunakannya untuk memberikan ganti kerugian. Maka dalam hal ini perlu diteliti dan dibahas terkait tentang bagaimana pertanggungjawaban hukum pihak penjual dan/atau notaris terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban hukum terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah, kemudian faktor penyebab pihak penjual dan/atau notaris masih menggunakan surat kuasa mutlak sehingga menimbulkan kerugian pihak ketiga dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah dan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak ketiga yang dirugikan akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah.

Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undangan dan pendekatan kasus untuk menjawab permasalahan pertama dan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menjawab permasalahan kedua dan ketiga. Metode-metode ini digunakan untuk menganalisa putusan tentang penggunaan kuasa mutlak dalam pengalihan hak atas tanah yang menyebabkan kerugian yang terdapat di Mahkamah Agung.

Hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggungjawaban pihak penjual dan/atau notaris yakni berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu dengan memberikan ganti kerugian kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan. Kemudian faktor penyebab pihak penjual masih menggunakan kuasa mutlak yaitu untuk menjamin hutang yang diberikan kepada pemilik agar pihak penjual terlindungi terhadap perjanjian hutang piutang yang dilakukan, karena tidak mengetahui akibat penggunaan kuasa mutlak yang dilakukannya menimbulkan kerugian. Kemudian faktor penyebab notaris masih menggunakan kuasa mutlak yaitu dikarenakan pembuatan kuasa mutlak disetujui oleh kedua belah pihak yang dibuktikan dengan tanda tangan, lalu surat kuasa tersebut dibuat dengan benar dan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga yaitu bisa melalui wawancara yang bersifat kekeluargaan atau dapat melakukan penuntutan kepada pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni pihak penjual dan notaris untuk mengembalikan kerugian yang telah di derita karena pihak ketiga sebagai pihak yang beritikad baik yang secara hukum harus dilindungi.

Disarankan agar hakim dalam memutuskan suatu perkara harus melihat dari segala sisi, agar tidak terjadinya kerugian bagi salah satu pihak (dalam hal ini pihak ketiga) dan suatu putusan hakim ada baiknya lebih menekankan pihak mana yang seharusnya memberikan ganti kerugian. Kemudian bagi pihak penjual seharusnya lebih menerapkan iktikad baik dalam membuat suatu perjanjian, begitupun bagi pihak notaris seharusnya lebih berhati-hati dan teliti lagi dalam membuat surat kuasa, apalagi surat kuasa yang dibuat adalah kuasa mutlak yang objeknya tanah, yang dalam hukum sendiri telah dilarang penggunaannya, maka oleh notaris seharusnya dapat mengenyampingkannya agar pihak yang ingin beritikad buruk dapat diatasi di awal. Bagi pengawas notaris ada baiknya untuk lebih melihat dan mengecek kembali tiap notaris dalam pembuatan akta, agar tidak terdapatnya kecurangan dan kerugian bagi pihak lain dan tidak lupa pula penyuluhan hukum tiap pembuatan akta seharusnya lebih diperhatikan agar semua pihak bisa lebih terarah dalam membuat akta ataupun kuasa.

Kata Kunci: Kuasa Mutlak, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Kerugian

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.