KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM MENGAKSES INFORMASI PUBLIK TERKAIT PEMBELAAN KEPENTINGAN KLIEN (T000742)

KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM MENGAKSES INFORMASI PUBLIK TERKAIT PEMBELAAN KEPENTINGAN KLIEN (T000742)
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
20-02-2021
Indonesia
Banda Aceh
Advokat, Lawyers, Public records--Law and legislation, Freedom of information, Informasi publik--Undang-undang dan peraturan
Advokat, Informasi publik, Penegak hukum
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
Ya

Advokat ialah orang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan dalam penyelesaian masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya yang telat diberikan surat kuasa khusus oleh pihak klien, Informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang harus disediakan oleh badan publik sesuai dengan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terutama dalam hal kebutuhan penyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi diperadilan. Namun selama ini keterbukan informasi publik sulit sekali diperoleh seorang Advokat dari badan publik. hal ini dapat dilihat dari surat permohonan advokat lakukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Banda Aceh perihal permohonan pelaksanaan lelang dengan harapan bisa mendapatkan informasi, data, dan dokumen yang dilayangkan pada tanggal 27 juni 2019, seiring berjalannya waktu pihak KPKNL membalas surat permohonan dari Advokat pada tanggal 31 Juli 2019 yang berjarak 34 hari. pada kasus lainnya pihak advokat telah mengajukan permohonan dokumen pada tanggal 15 Oktober 2018 dengan nomor surat 24/LBH-ACEH/SM/X/2018 tidak mendapatkan respon dari pihak Dinas Pengairan Aceh, seiring berjalannya waktu pihak advokat kembali melanyangkan surat pada tanggal 24 0ktober 2018 untuk merever surat pertama yang telah mereka kirimkan. Dalam hal ini badan publik tidak menjalankan amanah peraturan perundang-undang yang berlaku yakni dalam pembalasan surat permohonan informasi publik bertempo 10 hari kerja. Indentifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Apakah penyebab badan publik tidak menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik yang menjadi kewajibannya terhadap informasi yang dimintai oleh pihak advokat serta bagaimana penerapan sanksi terhadap badan publik yang tidak menyediakan informasi publik demi kepentingan proses peradilan yang dimohonkan oleh pihak advokat.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Apakah penyebab badan publik tidak menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik yang menjadi kewajibannya terhadap informasi yang dimintai oleh pihak advokat serta bagaimana penerapan sanksi terhadap badan publik yang tidak menyediakan informasi publik demi kepentingan proses peradilan yang dimohonkan oleh pihak advokat.

Penelitian ini memakai jenis penelitian yuridis-empiris dikenal sebagai penelitian hukum positif sehingga dapat dilihat kelayakan dari sudut pandang peraturan perundang-undangan Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat dengan penerapan yang berlaku didalam masyarakat atau praktek di lapangan terhadap penerapan sanksi pidana bagi badan publik. Pengumpulan data dalam penelitian ini berupa hasil penelitian dari lapangan serta menelaah peraturan perundang undangan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keterbukaan informasi publik wajib dijalankan oleh setiap badan publik sesuai peraturan perundang-undangan dengan berjalanya keterbukaan informasi publik maka akan mendukung prinsip pemeritahan yang baik, badan publik wajib membalas atau memberikan tanggapan dalam tempo waktu 10 hari kerja, terkait dengan Advokat dalam hal memperoleh informasi di badan publik mengalami hambatan dikarenakan informasi tersebut hanya bisa diberikan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim padahal advokat juga merupakan salah satu penegak hukum. Menyikapi masalah ini komisi informasi ingin membuatkan rancangan klausul baru terhadap advokat untuk kepentingan hukum diperadilan. Badan publik yang tidak memberikan informasi publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana yaitu 1 tahun kurungan dan sanksi denda Rp.5.000.000.- Unsur yang dilanggar oleh Badan publik berupa informasi yang wajib tersedia set iap saat serta unsur telah merugikan orang lain maka dapat dikenakan sanksi pidana. Mekanisme yang berbelit-belit didalam penegakan hukum terhadap badan publik dapat dikatakan kurang efektif untuk efek jeranya dibuktikan dengan nihilnya pengaduan oleh Advokat terhadap badan publik yang melanggar keterbukaan informasi publik.

Disarankan dalam hal kepentingan proses peradilan seharusnya badan publik memberikan informasi serta memberikan respon yang cepat serta perlu regulasi khusus tentang pengecualian terhadap informasi yang dibutuhkan Advokat demi kepentingan hukum. Adanya sebuah revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang demi kepentingan proses peradilan sebaiknya Advokat juga diberikan hak yang sama dengan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam memperoleh Informasi Lelang, hal ini selaras dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bahwa ia berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya. Diperlukan ketegasan dalam hal pelaksanaan sanksi pidana terhadap Badan publik yang melakukan pelanggaran keterbukaan informasi publik dengan mengakibatkan kerugian bagi orang lain serta menghambat proses penegakan hukum yang dapat dipidana langsung tanpa melalui mekanisme peradilan Komisi Informasi mengingat rumit dan panjangnya waktu yang ditempuh tentu tidak sesuai dengan asas Cepat, Tepat dan Biaya Ringan serta tidak memberikan efek jera terhadap badan publik yang telah melakukan perbuatan kesewenang-wenangan dalam sebuah kebijakan publik.

Kata Kunci: Informasi Publik, Advokat, Penegak Hukum

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.