WANPRESTASI DALAM AKAD MURABAHAH BARANG FURNITURE (PERABOT) PADA PRIORITAS GROUP KOTA BANDA ACEH

WANPRESTASI DALAM AKAD MURABAHAH BARANG FURNITURE (PERABOT) PADA PRIORITAS GROUP KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
24-01-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Contracts (Islamic Law), Lembaga keuangan--Undang-undang dan Peraturan, Financial institutions, Breach of contract
Akad murabahah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Hukum perjanjian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Salah satu lembaga pembiayaan nonbank yaitu Prioritas Group yang menerapkan prinsip syariah dengan akad jual-beli murabahah. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dalam pelaksanaannya Prioritas Group dan debitur bersepakat dalam akad jual beli murabahah, namun terdapat banyak debitur yang menunggak angsuran yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan akad murabahah barang furniture (perabot) pada Prioritas Group di Kota Banda Aceh, bentuk wanprestasi dalam akad murabahah barang furniture (perabot) pada Prioritas Group di Kota Banda Aceh dan penyelesaian wanprestasi dalam akad murabahah barang furniture (perabot) pada Prioritas Group di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad murabahah barang furniture (Perabot) pada Prioriras Group di Kota Banda Aceh banyak terjadi wanprestasi seperti keterlambatan pembayaran angsuran bulanan dan debitur tidak membayar prestasi sama sekali sampai dilakukan penarikan barang, kemudian yang menjadi faktor penyebab terjadinya wanprestasi adalah pendapatan atau ekonomi debitur yang menurun semenjak pandemi Covid-19 dan tidak adanya itikad baik dari debitur untuk membayar angsuran bulanan, dan penyelesaian wanprestasi yang ditempuh oleh para pihak adalah melalui jalur negosiasi atau perundingan dan dapat diselesaikan di Badan Arbitrase Indonesia atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banda Aceh.

Disarankan kepada pihak Prioritas untuk lebih teliti dalam memeriksa dan menilai karakter debitur guna memberikan persetujuan pengambilan barang agar kedepan tidak terjadi wanprestasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada debitur yang menunggak. Lalu, disarankan kepada pihak debitur untuk lebih memahami dan teliti pada saat melakukan akad murabahah dan membayar angsuran tepat pada waktu yang telah disepakati.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.