PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) TERHADAP ANGGOTA POLRI DI LINGKUNGAN POLDA ACEH (T000745)
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa "Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)". Kapolda Aceh merupakan bagian dari pejabat yang menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan diberikan berbagai kewenangan yang salah satu diantaranya adalah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Aceh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kesesuaian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri dengan peraturan perundang-undangan serta untuk mengetahui pelaksanaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai landasan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri di Polda Aceh. Penelitian ini juga untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Penelitian ini juga menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer tersebut diperoleh melalui wawancara. Adapun data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pertama, pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Aceh telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari aspek kewenangan dan prosedural, namun belum sesuai dari aspek subtantif. Dari aspek subtantif bahwa pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum memenuhi syarat-syarat pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu secara normatif ada konstruksi norma yang multi tafsir dimana norma tersebut dijadikan sebagai landasan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri. Kedua, dalam memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri, pejabat yang berwenang belum menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Ada beberapa asas dalam penyelenggara pemerintahan yang baik yang belum dijalankan diantaranya adalah asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kecermatan, dan asas ketidakberpihakan. Ketiga, anggota Polri yang diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut telah menempuh berbagai upaya hukum mulai dari Banding atas putusan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Keberatan administratif atas keputusan pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolda Aceh hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Segala upaya hukum yang telah ditempuh tersebut belum mengabulkan permohonan dari anggota Polri yang diberhentikan agar keputusan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Disarankan hendaknya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam memberikan putusan sanksi Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan baik secara prosedural yang berkaitan dengan mekanisme pemberian sanksi maupun secara subtansial berkaitan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam memberikan putusan sanksi Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri dengan berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap anggota Polri tersebut.
Kata Kunci : Komisi Kode Etik Polri, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.