PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL TERHADAP MAKANAN KHAS ACEH DALAM MEWUJUDKAN WISATA HALAL ACEH DI KOTA BANDA ACEH (T000744)
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan dasar konstitusional bagi warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan baik di dunia maupun akhirat. Negara menjamin memperoleh kehidupan yang layak termasuk hak untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Sehingga perlindungan konsumen muslim harus mendapatkan perhatian yang lebih, mengingat perlindungan konsumen dalam Islam bukan hanya sekedar hubungan keperdataan saja, melainkan terkait hubungan antara manusia dan Allah SWT. maka negara memiliki kewajiban dalam melindungi konsumen muslim khusunya dalam hal makanan halal. Untuk itu pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai landasan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen muslim dalam kepastian penggunaan makanan dan minumam halal sesuai dengan kewajiban hukum Islam. Bentuk tanggung jawab pemerintahan Aceh dalam memberikan perlindungan hukum bagi umat muslim adalah pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sistem Jaminan Produk Halal adalah sebuah sistem yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai ketentuan agar terwujudnya wisata halal di Kota Banda Aceh. Namun berdasarkan penelitian dilapangan masih banyak terdapat produk atau rumah makan yang belum melakukan sertifikasi halal.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap makanan khas Aceh dalam mewujudkan wisata halal di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan upaya pemerintah Aceh agar pelaku usaha makanan khas Aceh melaksanakan sertifikasi halal, dan untuk menjelaskan pelaksanaan sertifikasi halal terkait makanan khas Aceh dalam mewujudkan wisata halal di Kota Banda Aceh. Sedangkan kegunaan penelitian secara teoritis untuk menjadi bahan kajian ilmu pengetahuan bidang hukum, khususnya didalam hukum mengenai pelaksanaan sertifikasi halal terutama makanan khas Aceh di kota Banda Aceh, dan kegunaan secara praktis sebagai menjadi bahan masukan bagi pelaku usaha dalam hal ini pelaku usaha makanan khas Aceh, dalam menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen muslim.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan sumber data adalah bahan hukum primer, sekunder dan tester. Pembahasan (analisis) dengan cara mengaitkan data terhadap teori-teori, maupun ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang dan landasan hukum Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Metode pengumpulan data dengan menggunakan data kepustakaan dan data lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Kemudian data tersebut diolah untuk dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui beberapa tahapan.
Hasil penelitian adalah Pelaksanaan sertifikasi halal di kota Banda Aceh dalam mewujudkan Wisata Halal di Aceh belum dilaksanakan secara wajib /mandatory, tetapi masih bersifat sukarela, padahal dalam Qanun Sistem Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha melakukan sertifikasi halal. pembinaan dan pengawasan terkait makanan halal diberi kewenangannya pada Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Majelis Permusyaratan Ulama Aceh yang dapat bekerja sama dengan Unit Terpadu yang ditetapkan melalui peraturan Gubernur, namun hingga saat ini belum ada Qanun khusus yang membahas mengenai tugas unit terpadu secara khusus. Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal di Aceh sangat penting Mengingat mayoritas penduduk di Aceh beragama Islam dan Aceh adalah provinsi yang menjalankan syariat Islam secara kaffah. Selain itu Kota Banda Aceh yang merupakan ibu kota Aceh akan mewujudkan wisata halal di Kota Banda Aceh, namun pemerintah Aceh belum mengesahkan Qanun yang secara spesifik mengatur mengenai wisata halal.
Disarankan kepada pemerintah Kota Banda Aceh agar segera mengesahkan Qanun Aceh mengenai wisata halal Aceh. Mengingat Aceh melaksanakan syariat Islam secara kaffah dan Kota Banda Aceh segera mewujudkan wisata halal di Kota Banda Aceh. Selain itu pemerintah Aceh disarankan agar membuat aturan pelaksana Qanun Sistem Jaminan Produk Halal yang mengatur mengenai tugas dan fungsi tim terpadu secara spesifik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.