KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ASUSILA YANG KORBANNYA ANAK (T000770)
Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat. Dalam penanganan perkara tindak pidana asusila terdapat 2 (dua) aturan hukum yang berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Kemudian juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, namun yang terjadi dilapangan apabila penyidikan oleh Polisi menggunakan undang-undang perlidungan anak dan Qanun Aceh tentang hukum jinayat, akan tetapi apabila dilakukan penyidikan oleh Pejabat PPNS Satpol PP-WH Aceh, Kabupaten/Kota maka hanya dapat digunakan aturan Qanun Aceh tentang hukum jinayat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penanganan perkara tindak pidana asusila yang korbannya anak kaitannya dengan penentuan pengadilan yang mengadili. Mengetahui dan menjelaskan wewenang penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri dan Penyidik Wilayatul Hisbah Aceh dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah empiris. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penerapan dari metode untuk dapat menimbulkan suatu akibat yang dikehendaki. Semua data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan memakai beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian.
Hasil penelitian bahwa penyidik pada saat melakukan penyidikan kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sedangkan bagi Jaksa Penuntu Umum/Jaksa Peneliti juga harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-2/E/Ejp/11/2020 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dengan Hukum Jinayat Di Provinsi Aceh, dan bagi Mahkamah Syar’iyah sudah berseuaian dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mahkamah Syar'iyah Dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/070/SK/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 tentang Pelimpahan sebagaian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh selaku eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selaku legislatif untuk direvisinya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait dengan pemidanaan terhadap pelaku asusila berupa hukuman penjara dan cambuk menjadi kumulatif atau satu kesatuan sehingga menjadi tadabbur/pembelajaran bagi pelaku. Mahkamah Syari’ah untuk memasukkan perihal restitusi dalam setiap putusan asusila yang korbannya anak melalui lembaga terkait untuk menjalankan kewajibannya dalam hal restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana asusila. Pemerintah Aceh untuk egera mengadakan pelatihan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Anak dikarenakan ini menyangkut implementasi terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sehin gga kedepannya penanganan perkara asusila dapat ditangani langsung oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Anak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, Kabupaten/Kota tanpa harus dilimpahkan ke Polisi Daerah Aceh melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), namun tetap dibawah koordinasi Polisi Daerah Aceh, Polisi Resor Kabupaten/Kota di Aceh.
Kata Kunci: Aceh, Asusila, restitusi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.