TINDAK PIDANA MENUDUH DAN MENYERANG KEHORMATAN ORANG DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)

TINDAK PIDANA MENUDUH DAN MENYERANG KEHORMATAN ORANG DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
10-03-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hate crimes--Law and legislation, Libel and slander, Pencemaran nama baik (hukum)
Tindak pidana pencemaran nama baik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 310 ayat (1) KUHP menyatakan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hari, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, namun dalam kenyataanya masih banyak terjadi tindak pidana tersebut.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencemaran nama baik melalui lisan di tempat umum dan Penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan pencemaran nama baik di tempat umum dan kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik di tempat umum.

Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini di dapatkan dengan mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan, data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencemaran nama baik melalui lisan di tempat umum, Karena adanya faktor yang belum di selesaikan sengketa harta warisan. Penegak Hukum terhadap pelaku yang melakukan pencemaran nama baik tidak menggunakan Undang-Undang khusus, yaitu menggunakan Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kendala dalam penegakan hukum yaitu kurangnya Kepala desa memperhatikan terjadinya sengketa Sharta warisan dalam kekuluargaan dan kendala dalam upaya terhadap pelaku yang melakukan pencemaran nama baik di tempat umum.

Disarankan kepada penyidik agar tepat dalam menentukan faktor-faktor tindak Pidana pencemaran nama baik melalui lisan di tempat umum dan juga kepada penegak hukum untuk memeberikan kejelasan dalam penegakkan hukum sehingga dapat meberikan sosialisasi atau penyuluhan tentang tindak Pidana pecemaran nama baik dan juga diharapkan kepada pemerintah dan penegak hukum agar dapat meminimalisir kendala yg di hadapi sehingga dapat memberi pertanggungjawaban terhadap tindak Pidana pencemaran nama baik.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.