STANDAR PELAYANAN MINIMUM PEMENUHAN HAK KESEHATAN DAN SANDANG NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB SIGLI (T000750)

STANDAR PELAYANAN MINIMUM PEMENUHAN HAK KESEHATAN DAN SANDANG NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB SIGLI (T000750)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
30-08-2021
Indonesia
Banda Aceh
Narapidana, Women--Health and hygiene, Prisoners--Legal status, laws, etc, Pelayanan kesehatan, Medical care
Pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, Narapidana Perempuan, Hak narapidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
Ya

Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak untuk mendapatkan sandang yang layak tersebut sering kali terabaikan dan belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Masalah pokok penelitian ialah : (1)Apakah pemenuhan hak atas kesehatan dan sandang narapidana perempuan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku? (2). Apa kendala yang terjadi dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan sandang narapidana perempuan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli? (3). Apa upaya yang telah dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli untuk memenuhi sandang Narapidana Perempuan.

Tujuan penelitian mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak kesehatan dan sandang Narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli, dan juga melihat apakah dalam penerapan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undanga yang berlaku.

Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, karena untuk mengetahui fakta yang terjadi di lapangan. Pendekatan Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, di mana penelitian ini berusaha menjelaskan secara detail, faktual, sistematis dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Diskriptif dalam arti bahwa penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tentang Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan dan Sandang Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli. Teknik penelusuran bahkan hukum menggunakan teknik kepustakaan dan penelitian lapangan, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemenuhan hak kesehatan dan sandang belum berjalan maksimal sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang- undang, dan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk menjamin pelayanan kesehatan yang optimal wajib disediakan sekurang-kurangnya seorang tenaga dokter. Namun dalam hal ini belum tersedia di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli. Kendala yang terjadi adalah Over kapasitas dayatampung di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli yaitu 110 (Seratus Sepuluh) jiwa dan saat ini per 03 September 2021 jumlah Narpidana 140 jiwa dan Tahanan 4 jiwa, maka total jumlahnya 144 jiwa sudah melebihi kapasitas, sehingga dalam proses pembinaan kepada Narapidana tidak berjalan maksimal. Over kapasitas terjadi mengakibatkan terjadi masalah kurangnya pelayanan bidang Kesehatan dan sandang. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak lapas adalah membuat kerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengecekan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dicatat dalam kartu Kesehatan, begitu juga halnya dengan kebutuhan sandang, sudah diberikan kepada narapidana perempuan, namun belum sepenuhnya diberikan dikarenakan jumlah narapidana dan tahanan setiap hari semakin meningkat yaitu berjumlah 132 Jiwa per 04 Mei 2021. Oleh sebab itu, jumlah anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, seharusnya yang diberikan kepada 68 Jiwa, tetapi saat ini sudah bertambah menjadi 132 Jiwa, jelas bahwa masih kurangnya anggaran yang diberikan kepada pihak Lapas Perempuan Sigli, jika dilihat dari meningkatnya jumlah Narapidana setiap harinya.

Disarankan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, cq Direktorat Jendral Pemasyarakatan agar lebih memperhatikan dan melihat langsung kondisi Kesehatan dan Sandang Narapidana Perempuan Seluruh Aceh dan Khususnya Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli, sehingga pemenuhan kesehatan dan sandang dapat terlaksana dengan baik yang sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menambahkan Jumlah anggaran kepada pihak Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, dilihat dari Jumlah Narapidana
132 Jiwa per 04 Mei 2021. Oleh sebab itu, jumlah anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, seharusnya yang diberikan kepada 68 Jiwa, tetapi saat ini sudah bertambah menjadi 132 Jiwa, jelas bahwa masih kurangnya anggaran yang diberikan kepada pihak Lapas Perempuan Sigli, jika dilihat dari meningkatnya jumlah Narapidana. Perlu ditambahkan Tenaga Kesehatan seperti dokter, dan bidan juga sangat dibutukan untuk mengecak dan menangai kondisi narapidana yang sedang hamil dan melahirkan.

Kata Kunci: Pemenuhan; Hak Kesehatan dan Sandang; Narapidana Perempuan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.