IMPLIKASI KEDAULATAN NEGARA TERHADAP PERJANJIAN BILATERAL ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA TENTANG PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION DI ATAS KEPULAUAN RIAU (T000762)
Konsep kedaulatan yang utuh dan eksklusif Indonesia masih menyisakan persoalan, terutama terhadap wilayah udara Indonesia. Pengelolaan FIR oleh Singapura di atas Kepulauan Riau Indonesia yang dimulai pada masa penjajahan Inggris di wilayah kerajaan Melayu yang kemudian beralih menjadi negara Singapura tahun 1965, masih terus berlanjut. Bahkan Indonesia melegalisir perjanjian masa penjajahan tersebut melalui perjanjian bilateral tahun 1995 antara Indonesia dan Singapura. Disisi lain, sejak kemerdekaan Indonesia sudah berupaya mengambilalih baik secara teknis maupun dengan mengamanatkan dalam berbagai peraturan nasional, hingga dikeluarkan Intruksi Presiden tahun 2015 untuk pengambilalihan FIR paling lambat dalam kurun waktu empat tahun kedepan (2019). Namun, hingga akhir 2020 tidak ada perubahan yang signifikan.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan atas gagalnya pengambilalihan pengelolaan Flight Information Region (FIR) diatas Kepulauan Riau dari perspektif kedaulatan negara serta menjelaskan berbagai kelemahan yang menimbulkan kerugian dan ancaman dari segi pertahanan dan keamanan negara yang berefek pada terancamnya keutuhan wilayah Republik Indonesia.
Metodelogi yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah serta pendekatan dunia ketiga terhadap hukum intemasional ( Third World Approach to Internasional Law) yang merupakan mazhab kritis dari teori hukum intemasional dan gerakan intelektual serta politik. Data-data terkait dengan penelitian ini penulis dapatkan dari penelitian kepustakaan serta wawancara daring dengan beberapa ahli hukum khususnya hukum udara yaitu dari Pusat Kajian Hukum Udara dan Angkasa Indonesia ( Center for Air and Space Law), salah seorang Ahli Hukum Publik Intemasioanl, serta seorang ahli Hukum Tata negara Indonesia.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa kedaulatan yang utuh dan eksklusif Indonesia sudah mampu menyepakati perjanjian bilateral atau multilateral namun ketika menimbulkan kerugian atau bahkan ancaman bagi pertahanan dan keamanan negara, Indonesia belum mampu membatalkan perjanjian-penjanjian tersebut sehingga makna kedaulatan utuh dan eksklusif dalam hukum intemasional dan nasional, masih menjadi retorika saja ataupun dikenal dengan negative sovereignty. Berbagai insiden pelanggaran wilayah udara yang telah terjadi merupakan alasan penguat lainnya bagi Indonesia untuk mengambilalih pengelolaan wilayan udara di atas Kepulauan Riau. keberadaan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura terkait dengan pengelolaan wilayah udara yang disahkan melalui Keputusan presiden sedangkan peraturan nasional yang menaungi pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan negara dalam bentuk undang-undang, dengan demikian seharusnya keberlakuan undang-undang nasional lebih diutamakan dari pada keberlakuan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura tersebut.
Disarankan agar pemerintah menyegerakan pengambilalihan atas pengelolaan wilayah udara di atas Kepulauan Riau, dengan berdasar berbagai konvensi dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Disisi yang lain pemerintah secepatnya membuat undang-undang khusus yang mengatur secara tegas tentang wilayah udara Indonesia sehingga dapat meminimalisirkan atau bahkan menghilangkan sama sekali pelanggaran wilayah udara.
Kata Kunci: Kedaulatan, Implikasi Perjanjian, Flight Information Regio
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.