PENYELESAIAN SENGKETA ADAT TERHADAP KESALAHAN PENERAPAN SANKSI ADAT OLEH PAGEU GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)

PENYELESAIAN SENGKETA ADAT TERHADAP KESALAHAN PENERAPAN SANKSI ADAT OLEH PAGEU GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
25-10-2021
Indonesia
Banda Aceh
Hukum adat, Customary Law--Indonesia, Dispute resolution (Law), Acara perdata (Hukum adat)
Sengketa adat, Sanksi adat, Pageu gampong, Peradilan adat
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat yang menyatakan bahwa, 1). Putusan peradilan Adat bersifat damai dan mengikat, 2). Putusan peradilan adat mengacu pada musyawarah untuk mufakat.” Menurut Surat Keputusan Bersama (untuk selanjutnya disingkat SKB) antara Gubernur, Kapolda, dan Majelis Adat Aceh Nomor: 189/677/2011, 1054/MAA/X11/2011, B/121/1/2012, penyelenggaraan peradilan adat gampong dan mukim atau nama lain di Aceh dalam memberikan putusan dilarang menjatuhkan sanksi badan, seperti pidana penjara, memandikan dengan air yang kotor, mencukur rambut, menggunting pakaian dan bentuk-bentuk lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang Islami. Perkara yang terjadi di Kota Banda Aceh, pageu gampong dalam penegakan hukum adat di Gampong Pineung dan Gampong Beurawe yang melakukan penangkapan atas perkara pencurian, dimana pageu gampong langsung mengambil tindakan berupa main hakim sendiri, baik itu melakukan penganiayaan, memandikan pelaku dengan air comberan dan sebagianya yang mengakibatkan kerugian bagi pelaku.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran dan tanggung jawab pageu gampong dalam penyelesaian sengketa hukum adat gampong terhadap kesalahan tata cara penerapan sanksi oleh pageu gampong, dan menjelaskan akibat hukum yang timbul dari kesalahan tata cara penerapan sanksi oleh pageu gampong.

Jenis penelitian menggunakan yuridis empiris yakni, penelitian terhadap peranan penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya, yang membahas bagaimana hukum beroperasi dalam instansi pemerintahan yaitu penegak hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan menelaah dokumen serta Undang-undang terkait dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, peran pageu gampong dalam penyelesaian sengketa adat di gampong Gampong Pineung dan Beurawe telah mengadili pelaku pencurian berdasrkan Pasal 13 Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang kehidupan Adat dan Istiadat salah satunya adalah pencurian ringan, namun metode penyelesaiannya dilaksanakan oleh pageu gampong dengan cara main hakim sendiri, peran main hakim sendiri ini telah menyalahi penerapan hukum adatnya yang terdapat dalam Qanun dan Surat Keputusan Bersama tentang tata pelaksanaan penyelesaian hukum adat, kemudian proses preadilan adat diambil alih seluruhnya oleh aparat gampong yang sebelumnya peran ini dijalanakan oleh pageu yang geram akan kejahatan pencurian. Tanggung jawab pageu gampong yang melakukan kesalahan penerapan sanksi adat secara praktisnya berdasarkan musyawarah menganti seluruh kerugian bagi pihak yang dirugikan, secara subtansi dalam reusam dapat diklasifikasikan untuk melaksanakan proses penyelesaian sengketa adat secara professional, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang sebagai hak intelektula yang dimiliki oleh setiap individu, menghormati penerapan hukum adat secara kaffah dan arif, memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Akibat hukum yang timbul terhadap kesalahan tata cara penerapan sanksi oleh pageu gampong, Sengketa adat diselesaiakan dengan ketentuan Reusam dan Qanun tentang perselihan sengketa adat, namun untuk menindaklanjuti kesalahan pageu gampong dalam penerapan hukum adat masih bisa langsung di lanjutkan ke pihak kepolisian untuk mencari keadilan bagi haknya yang telah dizalimi, dan terdapat ikut campur pihak kepolisian dalam penyeleasian perkara adat gampong, dan hal ini telah bertentangan dengan Pasal 15 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lain di Aceh.

Diharapkan kepada Keuchik, Imuem Meunasah dan Ulee Jurong dapat mengambil peran sebagai pemangku adat setempat untuk melakukan perluasan atas telaah hukum adat setempat secara mendalam terkait dengan sanksi bagi pageu gampong yang menyalahi aturan penerapan hukum adat dapat memberikan efek jera dan juga keadilan. Disarankan kepada pemerintah untuk dapat mempertimbangkan akibat dari kesalahan penerapan hukum adat sebagai celah hukum bagi para pihak yang bersengketa atas tumpang tindih penyelesaian hukum antara hukum adat dengan hukum nasional.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat Gampong Kesalahan Tata Cara Penerapan Sanksi, Dan Pageu Gampong

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.