TANGGUNG JAWAB ATAS PENGELOLAAN BARANG SITAAN YANG CEPAT DALUARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (T000755)
Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan terkait tindak pidana merupakan masalah yang telah lama ada dalam praktek penegakan hukum di Indonesia.Perkembangan dalam praktek menuntut para praktisi untuk bersikap lebih hati-hati dalam mengelola benda sitaan dan barang rampasan mengingat akibat yang timbul dari penyitaan maupun perampasan dan kaitannya dengan isu perlindungan hak asasi manusia. Adapun pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan merupakan konsekuensi penyitaan atas benda/barang yang terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik. Kebijakan pemerintah dalam hal kepabeanan diantaranya dengan disahkannya Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tetang Kepabeanan hal ini merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk tujuan yang strategis, substantif, dan essensial di bidang perdagangan serta dapat menimalisir terhadap tantangan-tantangan diera perdagangan bebas yang sudah sering terjadi Penelitiau im bertujuan uotuk mengerahui bagaimana efektivitas tanggung jawab oleh DJBC dan upaya yang dapat dilakukan kantor wilayah DJBC Aceh terbadap pengelolaan barang basil sitaan yang cepat daluarsa Berdasarkan perwnusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu dengan menggunakan metode pendokatan yuridis dengan mengklarifikasikan peraruran pernndang-undangan yang berkaitan dengan efektivitas tanggung jawab barang sitaan yang cepat daluarsa, dan pendekatan empiris dengan menganalisis dari upaya apa yang dapat dilakukan terhadap barang hasil sitaan yang cepat daluarsa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas tanggung jawab DJBC rerhadap pengelolaan barang sitaan yang cepat daluarsa yaitu dengan mengikuti langkah-langkah atau prosedur hukum yang telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya dengan segera menjual, melelang dan menghibah barang sitaan tersebut. Dalam praktek dilapangan selama ini proses lelang, jual dan hibah yang dilakukan oleh pihak DJBC terhadap barang sitaan dari basil penyeludupan memakan waktu lebih kurang enam bulan, hal ini disebabkan karena pihak DJBC hams mendapatkan izin dari hakim yang memegang perkara tersebut apabila ingin melelang, menjual atau menghibah barang sitaan tersebut.
Adapun yang menjadi upaya yang dapat dilakukan kantor wilayah DJBC Aceh terhadap pengelolaan barang hasil sitaan yang cepat daluarsa yaitu apabila barang sitaan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap maka pihak DJBC dapat menghibah, melelang dan menjual barang tersebut kepada masyarakat atau kelompok dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, salah satunya membuat surat pernyataan dengan penuh kesadaran oleh pihak yang menguasai dan tanpa ada unsur paksaan, namun guna kepentingan pembuktian dipersidangan dalam kasus penyeludupan barang, pihak DJBC juga bisa menyisihkan sedikit barang sitaan tersebut.
Disarankan kepada penyidik DJBC untuk bertanggung jawab terhadap barang sitaan yang cepat daluarsa yang ada di kantor DJBC, menginggat penyidik harus berperan aktif dalam menjaga barang sitaan yang cepat daluarsa agar barang sitaan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat. Dan diharapkan kepada pihak DJBC untuk segera mengeluarkan aturan terkait dengan mekanisme menjual, melelang serta menghibahkan barang sitaan dari hasil tindak pidana penyeludupan dengan proses yang cepat agar keduabelah pihak baik Negara maupun tersangka tidak dirugikan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Barang Sitaan Yang Cepat Daluarsa.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.