KEWENANGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH (T000754)
Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) dan ayat (7) UUD 1945, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Pemda) mewajibkan Peraturan Daerah untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk diberikan nomor register sebagai syarat untuk dapat ditetapkan dan diundangkan. Undang-Undang Pemda juga memberi kewenangan kepada Mendagri untuk dapat membatalkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentigan umum, dan/atau kesusilaan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga mengharuskan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan di atas merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah. Sementara Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat. Kewenangan pengawasan tersebut kontradiktif dengan norma otonomi yang terdapat dalam UUD 1945, untuk itu perlu kajian batas kewenangan pengaturan Perda dan otonomi daerah menurut UUD 1945. Masalah pokok penelitian ini ialah (1) Bagaimanakah kewenangan pemerintah pusat dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah dari perspektif konsep otonomi daerah? (2) Apakah batasan materi yang dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah dari perspektif otonomi daerah?.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan metode serta tahapan yang dilakukan pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah dari perspektif otonomi daerah, dan untuk mengkaji dan menjelaskan sejauh mana batasan materi yang dapat dilakukan dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum. Data sekunder dari studi perpustakaan diperoleh dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan produk hukum daerah dengan cara fasilitasi, evaluasi, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Sedangkan pengawasan produk hukum daerah melalui pemberian nomor register klarifikasi, dan pembatalan. Evaluasi, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dan pemberian nomor register serta pembatalan merupakan kewenangan atribusi yang diperoleh dari Undang-Undang Pemda dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan fasilitasi merupakan kewenangan delegasi yang diperoleh dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini Undang-Undang Pemda dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan batasan materi yang dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, namum peraturan perundang-undangan tersebut mengatur kriteria produk hukum yang dapat dilakukan fasilitasi atau evaluasi. Semua materi produk hukum daerah dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan, kecuali Qanun Aceh yang mengatur materi pelaksanaan syariat Islam hanya dapat dilakukan pembatalan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung.
Disarankan agar Pemerintah Pusat mengatur pengawasan produk hukum daerah atas dasar alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung, Pemerintah Pusat sebaiknya hanya melakukan pengujian terhadap produk hukum daerah atas dasar alasan bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan dengan ruang lingkup yang jelas dan tegas dan dilakukan oleh 1 (satu) instansi/kementerian serta mensinkronkan Undang-Undang Pemda dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kata Kunci : Pembinaan, Pengawasan, Produk Hukum Daerah
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.