TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI KUASA DALAM PENDAFTARAN DAN PENCATATAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP SECARA ONLINE MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA (T000055-N)
Di dalam pendaftaran dan pencatatan Commanditaire Vennootschap (CV) secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) terdapat adanya pemberian kuasa oleh para sekutu CV kepada Notaris untuk mengajukan permohonan. Kewenangan yang diberikan melalui kuasa dipandang tidak tepat serta bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Disamping itu kewenangan Notaris untuk mendaftarkan CV secara online tidak diatur secara tegas dalam UUJN. Hal ini secara tidak langsung dapat menimbulkan persoalan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan batasan tanggung jawab jabatan yang dilaksanakan oleh Notaris dalam pendaftaran dan pencatatan CV secara online melalui SABU, analisis hukum terhadap CV yang didirikan setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018, dan tindakan hukum bagi Notaris sebagai kuasa dalam pendaftaran dan pencatatan CV melalui SABU.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris hanya berwenang dan bertanggung jawab sebatas pembuatan akta pendirian CV saja. Notaris tidak dapat menerima kuasa karena bertentangan dengan UUJN yang menetapkan kewenangan dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan Notaris. Dengan berlakunya Permenkum HAM RI Nomor 17 Tahun 2018, maka pendaftaran CV yang sebelumnya di Pengadilan Negeri dilimpahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem online. Apabila Notaris bertindak sebagai Penerima Kuasa bukan sebagai pejabat berwenang jika terjadi suatu penuntutan terhadap kesalahan dalam proses pendaftaran, maka Notaris tidak langsung dapat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan, akan tetapi harus dengan izin Majelis Kehormatan Notaris. Dengan demikian Notaris dapat menolak untuk menerima kuasa terhadap pendaftaran CV secara online melalui SABU, karena dalam melaksanakan pendaftaran tersebut Notaris harus menempatkan dirinya sebagai orang bukan sebagai pejabat umum. Hal ini dikarenakan tidak diatur di dalam Peraturan Jabatan Notaris.
Disarankan agar pemerintah Republik Indonesia merevisi atau mengkaji kembali tafsir kuasa terhadap Notaris. Dalam melaksanakan pendaftaran CV disarankan Notaris tidak dilibatkan sebagai kuasa karena berpotensi Notaris dianggap sebagai pihak dalam kegiatan pendaftaran CV tersebut. Apabila kewenangan untuk mendaftarkan CV secara online melalui SABU diberikan kepada Notaris disarankan agar diatur secara tegas di dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Pendaftaran, Commanditaire Vennootschap, Notaris, SABU.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.