PERLINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA TERHADAP PERUBAHAN WARNA TANPA IZIN KARYA ARSITEKTUR MONUMEN TUGU BUNDARAN SIMPANG LIMA DI BANDA ACEH
Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak moral merupakan hak ekslusif untuk pencipta yang melekat pada diri seorang pencipta yang tidak dapat di hilangkan dengan alasan apapun meskipun hak cipta tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Pada tahun 2019, warna pada monumen Tugu Bundaran Simpang Lima Banda Aceh diubah secara sepihak. Pencipta berhak mempertahankan hak moralnya apabila terjadi perubahan pada ciptaannya yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai bagaimana konsekuensi hukum perlindungan hak moral pencipta arsitektur monumen di Indonesia, faktor-faktor yang menjadi penghambat perlindungan karya arsitektur monumen, serta untuk menjelaskan upaya penyelesaian pencipta terhadap pelanggaran hak moral.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer yaitu data penelitian lapangan dengan melakukan wawancara responden dan informan, dan data sekunder meliputi Peraturan Perundang-undangan terkait, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hak moral diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Hak Cipta, dimana dijelaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan seperti menghilangkan, merubah, atau merusak ciptaan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). Penghambat perlindungan hukum terhadap karya arsitektur monumen di Indonesia dipengaruhi oleh lima faktor yaitu Budaya Hukum, Kesadaran Hukum, Aparat Penegak Hukum, Sistem Pendaftaran, dan Efisiensi. Pihak pencipta Tugu Bundaran Simpang Lima Banda Aceh sampai saat ini belum melakukan upaya terhadap pelanggaran hak moral akan perubahan tanpa izin terhadap ciptaannya.
Disarankan Ditjen KI agar dapat menegakkan Undang-Undang Hak Cipta dengan baik dan benar. Penegakan Hukum di bidang karya cipta arsitektur tersebut mempunyai dampak yang baik untuk melindungi penciptanya sehingga memunculkan kreasi baru, karena tidak khawatir lagi kalau hasil karyanya akan diubah oleh orang lain. Disarankan kepada pemerintah dapat mensosialisasikan kesadaran akan hukum hak cipta kepada masyarakat serta aparatur negara secara merata sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan hukum hak cipta di lingkungan masyarakat agar tidak terjadi lagi kasus serupa. Disarankan kepada pihak pencipta Tugu Bundaran Simpang Lima Banda Aceh untuk dapat mencatatkan ciptaannya dan juga dapat membela haknya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.