STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 307/PID.B/2020/PN MTP TENTANG TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL YANG BERMUATAN PORNOGRAFI

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 307/PID.B/2020/PN MTP TENTANG TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL YANG BERMUATAN PORNOGRAFI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
24-02-2022
Indonesia
Banda Aceh
Keputusan hakim, Child sexual abuse--Law and legislation, Pornography, Pornografi, Criminal courts
Eksploitasi anak, Eksploitasi seksual, Keputusan Pengadilan Pidana, Kejahatan pornografi, Tuntutan Jaksa, Dakwaan
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 307/Pid.B/2020/Pn Mtp, menetapkan Terdakwa Firdi Irawan alias Iwan Tawing bin Lukman, dipidana dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan sanksi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Namun perbuatan terdakwa sebagaimana yang dijelaskan di dalam tuntutan dan fakta persidangan seharusnya merupakan tindakan pencabulan terhadap anak sebagaimana dipidana dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan saksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan denda lima miliar rupiah.

Tujuan dari studi kasus ini ialah untuk menjelaskan bahwa penuntut umum keliru dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, Jaksa Tidak Memasukkan Unsur Pemberat Anak sebagai Korban Tindak Pidana di dalam surat dakwaannya dan kekeliruan pencantuman identitas anak korban di dalam Putusan Nomor 307/Pid.B/2020/PN Mtp.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang berfokus kepada penelitian kepustakaan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus dan asas terkait.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 307/Pid.B/2020/PN Mtp, menunjukkan bahwa dakwaan di dalam surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum memiliki kekeliruan di dalam penerapan pasalnya mulai dari dakwaan pertama berupa Pasal 36 Undang-Undang Pornografi hingga dakwaan kedua berupa Pasal 335 KUHP, yang mana dari kedua dakwaan tersebut tidak dapat memenuhi semua unsur delik di dalam duduk perkara kasus ini. Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 307/Pid.B/2020/PN Mtp, baik dakwaan dan putusannya tidak memerhatikan unsur anak di dalamnya terlihat dari pemilihan pasal oleh penuntut umum hingga putusan akhir yang tidak menunjukkan adanya perhatian terhadap anak sebagai korban. Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 307/Pid.B/2020/PN Mtp, teridentifikasi sebagai suatu putusan yang telah mempublikasikan identitas anak sebagai korban.

Disarankan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk lebih cermat dan teliti di dalam pemilihan pasal pidana yang di sangka kepada terdakwa tindak pidana, agar tidak adanya pihak yang dirugikan serta agar hakim di dalam memutuskan dapat memilih dakwaan apa yang adil untuk terdakwa tindak pidana. Disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri Martapura untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam mempublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, agar di masa mendatang tidak merugikan anak yang bersangkutan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.