PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU JARIMAH IKHTILATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)
Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tentang ikhtilath telah diatur dalam Pasal 25 diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Akan tetapi, masih ada yang melakukan perbuatan ikhtilath di Kota Banda Aceh. Hal ini karena adanya hambatan dalam melakukan penanggulangan jarimah ikhtilath di Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan karakteristik jarimah ikhtilath, untuk menjelaskan bagaimana tindakan Mahkamah Syariah Banda Aceh dalam penanggulangan jarimah ikhtilath di wilayah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh, dan faktor penghambat aparat penegak hukum dalam menangani jarimah ikhtilath.
Metode dalam penelitian skripsi ini merupakan metode yuridis empiris yaitu menggunakan data statistik, tabel, yang diolah dari data Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Data diperoleh dianalisis dan disajikan dalam bentuk tabel yang telah dideskripsikan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa karakteristik pelaku pelanggaran jarimah ikhtilath dapat dilihat berdasarkan usia pelaku, pendidikan pelaku, latar belakang pekerjaan, lokasi kejadian pelanggaran, dan hubungan pelaku. Upaya penanggulangan jarimah ikhtilath di wilayah Kota Banda Aceh yaitu melalui upaya preventif berupa memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui program para da’i serta melakukan razia dan upaya represif berupa memberikan sanksu ‘uqubat ta’zir cambuk sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 27 Qanun Hukum Jinayat dan membentuk kelompok Da’i Rehab Mental. Hambatan-Hambatan penegakkan hukum jarimah ikhtilah di Kota Banda Aceh yaitu faktor penegak hukum, rendahnya kesadaran hukum dalam bermasyarakat, dan rendahnya pengaturan serta pengawasan objek wisata.
Disarankan pemerintah pada para instansi yang terkait terhadap fasilitas sarana dan pra sarana guna mendukung program dan kegiatan dalam edukasi dan hukum tentang jinayat ikhtilath, dan diharapkan lebih tegas dalam melakukan upaya pre-emtif terhadap pencegahan dan penegakan hukum dalam pelanggaran jarimah ikhtilath, dengan cara sering melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi melakukan tindak pelanggaran jarimah iktilath.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.