STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 295/Pid.Sus/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I
Pada putusan Nomor 925/Pid.Sus/2018/PN.BNA Terdakwa Zulkarnaen bin Alm M. Nur diduga bersalah melakukan tindakan pidana kepemilikan Narkotika Golongan I tanpa hak dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”.Dari tindak pidana tersebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhkan hukuman selama delapan (8) tahun. Dalam hal ini permasalahan yang didapat berupa kurang telitinya Majelis Hakim dalam melakukan pertimbangan, dimana yang seharusnya berdasarkan fakta yang dihadirkan dimuka persidangan terdakwa dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1)
Penelilitian ini bertujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang mengabaikan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam menentukan unsur dari pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dasar pertimbangan hakim dalam memutus unsur pasal, dan menjelaskan dalam menjatuhkan putusan apakah sudah terpenuhinya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian normatif ( normative legal research ) .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam mempertimbangkan putusan diangap kurang cermat dalam memberi putusan tidak bersalah atas dakwaan primair Jaksa Penuntut umum. Menurut pertimbangan hakim tidak terbuktinya unsur materiil dalam tuntutan, dan tidak tercapainya penerapan pidana dalam putusan nomor295/Pid.Sus/2018/PN.BNA. Serta telah sempurnanya terpenuhi tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.
Disarankan kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar menerapkan hukuman pidana maksimum terhadap pelaku kejahatan narkotika.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.