PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MACET DENGAN AGUNAN YANG DI AMBIL ALIH (AYDA) TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN PADA BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU MEDAN PADANG BULAN
Mekanisme AYDA merupakan salah satu cara penyelesaian pembiayaan macet. Pengambil alihan agunan yang dilakukan oleh bank ini yaitu dengan membalik nama akta hak tanggungan menjadi milik bank, namun bank tidak benar benar menjadi pemilik agunan ini, bank harus segera menjual lagi agunannya dengan secepat cepatnya karena objek hak tanggungan yang dikuasi merupakan asset non operasional. Nantinya penyelesaian dengan mekanisme AYDA ini harus diselesaikan dalam jangka waktu selambat lambatnya 1 tahun berdasarkan ketentuan UU No 21 tahun 2008. Namun didalam perakteknya penyelesaian pembiayaan macet dengan AYDA ini masih terdapat banyak permasalahan.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk memberi saran perlunya perlindungan hukum bagi perbankan syariah dalam menyelesaikan pembiayaan macet dengan cara pengambil alihan agunan (AYDA) berupa hak tanggungan.
Data dari penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunaka metode normatif empiris dan datanya diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari hasil penelitian yang ditemukan di BSI KCP Medan Padang Bulan mengatakan bahwa penyelesaian pembiayaan macet dengan AYDA ini terdapat banyak permasalahan yaitu dari debitur, dari pihak ketiga, maupun dari UU. Namun permasalahan yang paling merugikan yaitu karena ketentuan UU yang mewajibkan penyelesaian agunan kurang dari 1 tahun, dimana penyelesaian agunan satu tahun merupakan waktu yang sangat cepat karena banyak kendala didalam proses pengambil alihan agunan dan proses penjualan agunan. Apabila agunan tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu 1 tahun maka bank akan masuki pencadangan setiap tahunnya dimana itu akan membuat bank mengalami kerugian penurunan kesehatan bank, menurunnya profitibilitas, likuidasi keuangan bank dan penilaian kurang baik dari Bank Indonesia.
Saran perlu agar bank dalam memberikan pembiayaan harus lebih memperhatikan prinsip kehati hatian agar tidak perlu melakukan penyelesaian lebih lanjut, Bank harus lebih meminimalisirkan penjualan agunan yang diambil alih agar tidak melewati batas 1 tahun, perlu adanya perubahan dari ketentuan pengaturan jangka waktu dan mekanisme penyelesian pembiayaan macet secara AYDA agar tidak merugikan pihak bank dan pengaturan AYDA ini dapat digunakan semua bank.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.