IMPLIKASI YURIDIS NOTARIS RANGKAP JABATAN SEBAGAI PIMPINAN DAN DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (T000057-N)
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Berdasarkan UUJN-P jabatannya seorang Notaris harus taat erhadap segala ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang secara umum dan patuh pada Kode Etik Notaris. Pada BAB III Pasal 15, 16, dan 17 Undang-Undang Jabatan Notaris, diatur mengenai kewenangan, kewajiban, dan larangan Notaris. Dalam Pasal 17 huruf f UUJN-P secara eksplisit telah disebutkan bahwa adanya larangan bagi pengemban profesi Notaris untuk merangkap jabatan. Namun pada praktiknya berdasarkan fakta yang terdapat di lapangan, banyak terdapat Notaris yang merangkap jabatan sebagai pimpinan serta dosen pengajar pada lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi swasta salah satunya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai konsekuensi yuridis serta penerapan sanksi bagi notaris yang merangkap jabatan sebagai pimpinan atau dosen di perguruan tinggi swasta menurut undang-undang jabatan notaris dan kode etik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan salah seorang narasumber. Data tersebut dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian diolah dengan menggunakan metode berpikir deduktif selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam Pasal 17 huruf f UUJN secara eksplisit disebutkan bahwa adanya larangan bagi pengemban profesi Notaris untuk merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau badan usaha swasta. Seseorang yang mengemban jabatan Notaris menjadi pimpinan dan dosen pada Perguruan Tinggi Swasta tidak melanggar ketentuan Pasal 17 huruf f UUJN. Serta terkait notaris yang melakukan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
Disarankan agar pejabat Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar dapat selalu berpegang teguh pada sumpah jabatanya, perlu adanya penguatan struktur dan tegasnya fungsi Majelis Pengawas Notaris serta perlu adanya sanksi yang lebih tegas dalam kasus rangkap jabatan.
Kata Kunci: Notaris, Rangkap Jabatan Notaris, Pimpinan dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.