KONVERSI PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL MENJADI AKAD PADA PERBANKAN SYARIAH

KONVERSI PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL MENJADI AKAD PADA PERBANKAN SYARIAH
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
24-03-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Hukum perbankan, Banking law (Islamic law), Bank dan perbankan Islam, Contracts (Islamic Law)
Konversi, Perjanjian kredit, Lembaga keuangan syariah, Hukum perjanjian, Bank konvensional, Bank Syariah
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pasca disahkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari‟ah berimplikasi pada keharusan semua bank konvensional beralih pada perbankan berbasis syari‟ah. Bank konvensional yang berbasis perjanjian kredit mengalihkan kredit nasabah kepada Bank Syari‟ah melalui subrogasi. Peralihan tersebut berbeda dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konversi dari perjanjian kredit menjadi akad syari‟ah dan status hak dan kewajiban nasabah pasca konversi. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundangundangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi konversi kredit dari perbankan konvensional kepada perbankan syari‟ah bertentangan dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Hal ini dikarenakan Perbankan Syari‟ah tidak terlebih dahulu memberikan penjaman kepada nasabah untuk melunasi kredit di perbankan konvensional. Status hak dan kewajiban nasabah beralih dari bank konvensional kepada perbankan syari‟ah. Nasabah berkewajiban membayar kepada perbankan syari‟ah karena merupakan kreditur baru yang menggantikan kreditur lama yakni perbankan konvensional.

Disarankan kepada bank konvensional dan bank syariah agar dalam menjalankan aktivitas perbankan harus memperhatikan norma-norma yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam dan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang dan disarankan kepada nasabah agar lebih cermat dalam mengalihkan kredit dari perbankan konvensional kepada bank syariah. Disarankan kepada nasabah agar menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Lembaga Keuangan Syari‟ah (LKS) agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.