PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S002626)
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan aturan hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menjelaskan sanksi-sanksi bagi yang melanggar atau melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Namun pada kenyataannya masih ada orang yang melakukan pelanggaran hukum dalam rumah tangga, banyak kasus KDRT yang terjadi di Indonesia khususnya Di Banda Aceh yang mana pelakunya merupakan Suami, beberapa kasus telah diproses dan aturan yang ada tidak membuat seseorang belajar serta memahami tindak mereka telah diatur dalam Undang-undang.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, dan acuan atau perbandingan setiap tahunnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangg di Wilayah Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh.
Data diperoleh dari penelitian secara Empiris, data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan penelitian dapat dijelaskan, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu adanya masalah dalam rumah tangga baik internal maupun eksternal, pernikahan dini yang dalam biologis mereka belum cukup matang baik secara pemikiran dan tindak tindakkan.Perlindungan yang di berikan di atur pasal 23 UUPKDRT No 23 Tahun 2004, dari tahun 2018 sampai 2020 menunjukan populasi kenaikan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada tahun 2018 terdapat 26 kasus, tahun 2019 sebanyak 19 kasus tahun ini mengalami penurun, dan di tahun 2020 terdapat sebanyak 39 kasus.
Saran kepada pemerintah perlu dilakukan sosialisasi UU PKDRT dan program daerah yang tidak sebatas pada institusi pemerintahan dan lembaga formal tetapi kepada masyarakat lebih luas. Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terutama mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyebarkan prinsip hidup sehat,anti kekerasan terhadap perempuan serta menolak kekerasan sebagai cara untuk memecahkan masalah dan membangun Rumah lindung untuk korban.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.