PENYELESAIAN TINDAK PIDANA HUBUNGAN ASUSILA SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA HUBUNGAN ASUSILA SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
31-03-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Militer, Military Law, Military offenses, Hukum pidana militer, Sex crimes
Tindak Pidana Asusila, Hukum militer, Hukum pidana militer, Tentara Nasional Indonesia, Kejahatan seksual
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Tindak pidana asusila sesama jenis yang dilakukan oleh Prajurit TNI diatur didalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM yang berbunyi Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan. Ayat (2) menjelaskan apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor apa saja yang menjadi pendorong terjadinya tindak pidana asusila sesama jenis yang dilakukan oleh prajurit TNI di wilayah Aceh, untuk menjelaskan kewenangan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengadili prajurit TNI yang terlibat kasus tindak pidana asusila sesama jenis di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang sebagaimana telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 5 Ayat (1) UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997, untuk menjelaskan Dampak dari tindak pidana asusila sesama jenis pada kalangan prajurit militer, sehingga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Data diperoleh dari penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana asusila sesama jenis adalah karena adanya kebiasaan menonton video porno sesama jenis, history dari pelaku, dan kurangnya keimanan. Dan Dalam dilihat dari pelaku yang bersifat kooperatif lalu mengakui kesalahannya menjadikan itu sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Dan menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak berwenang untuk mengadili pelaku dalam kasus ini. Serta menjelaskan dampak apa saja yang ditimbulkan oleh tindak pidana asusila sesama jenis di lingkungan militer.

Disarankan di semua matra TNI baik Angkatan Udara, Darat dan khususnya Laut agar dapat mengadakan kegiatan positif di luar jam dinas seperti gotong-royong, olahraga, mengadakan pembinaan rohani secara rutin, serta sosialisasi terkait tindak pidana hubungan asusila sesama jenis ini seperti mendatangkan pakar kesehatan maupun.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.