WANPRESTASI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH DENGAN PT. JUNI KARYA JAYA DALAM PEMBANGUNAN JALAN SINABANG-SIBIGO
Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Pembangunan Jalan Sinabang-Sibigo angka 5 huruf b mengenai hak dan kewajiban Penyedia Jasa poin 5 menyebutkan Penyedia Jasa wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja selama 145 hari kalender, dan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata maka kontrak ini berlaku seperti undang-undang bagi para pihak. Namun pada kenyataannya pada pembangunan Jalan Sinabang-Sibigo, PT. Juni Karya Jaya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang diperjanjikan sehingga terjadi wanprestasi berupa keterlambatan yang menyebabkan tidak selesainya pembangunan jalan.
Tujuan penelitian skripsi ini ialah untuk menjelaskan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi dan penyelesaian wanprestasi dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dengan PT. Juni Karya Jaya dalam Pembangunan Jalan Sinabang-Sibigo.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data pada penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, jurnal serta dokumen yang berkaitan dengan masalah dan penelitian lapangan melalui wawancara langsung kepada responden dan informan untuk memperoleh data yang akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan Kontrak Pembangunan Jalan Sinabang-Sibigo tidak terlaksana dengan baik sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dikarenakan adanya wanprestasi kontrak yang dilakukan oleh PT. Juni Karya Jaya selaku Penyedia Jasa yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dan upaya penyelesaian sengketa wanprestasi dilakukan dengan metode musyawarah mufakat melalui Show Cause Meeting (SCM) dimana apabila setelah dilakukannya SCM ke 3 namun Penyedia Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu yang diberikan maka dilakukan pemutusan kontrak dan dikenakan sanksi pencantuman daftar hitam selama 2 tahun serta pencairan jaminan pelaksana.
KPA untuk kedepannya harus mencantumkan terkait Dewan Sengketa pada Kontrak Kerja Konstruksi dikarenakan telah diatur dalam PP No. 22 Tahun 2020 namun tetap berdasarkan hasil 3 kali SCM terlebih dahulu dan dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa diharapkan lebih teliti dalam menyaring penyedia yang bertanggung jawab.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.