JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL YANG DI LAKUKAN OLEH GURU NGAJI TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BARAT) (S002609)

JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL YANG DI LAKUKAN OLEH GURU NGAJI TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BARAT) (S002609)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
17-03-2021
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana Islam, Pelecehan seksual terhadap anak, Child sexual abuse--Law and legislation, Sexually abused children--Protection
Pelecehan seksual, Anak korban pelecehan seksual, Hukum pidana Islam, Hukum Jinayat
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan `Uqubat Ta`zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan sanksi yang diterapkan kepada pelaku jarimah pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap anak, untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban jarimah pelecehan seksual dan untuk menjelaskan upaya dan hambatan dalam penanggulangan jarimah pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap anak.

Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini memakai metode yuridis empiris, di mana data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan. Data sekunder didapatkan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa sanksi yang didapatkan oleh pelaku yaitu `Uqubat Ta`zir berupa `Uqubat penjara selama 60 (enam puluh) bulan. Perlindungan hukum yang diperoleh korban pelecehan seksual berupa pendampingan oleh seorang psikolog yang memberikan bimbingan konseling dan membantu anak dalam menghilangkan trauma yang dialaminya. Upaya dalam pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan berupa diadakannya sosialisasi kesadaran hukum disetiap kampung dan diberikannya pemahaman oleh orang tua kepada anak mengenai batasan kedekatan dalam pergaulan anak. Sementara itu, hambatan dalam penanggulangan pelecehan seksual dalam kasus ini adalah korban tidak mendapat pengobatan hingga pulih.

Disarankan untuk dilakukannya sosialisasi tentang pencegahan pelecehan seksual terhadap anak kepada orang tua dan bagi aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar dapat memberikan efek jera serta lebih cekatan dalam proses penangkapan pelaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.