STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 59/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN PAILIT AKIBAT TIDAK DITENTUKANNYA JATUH WAKTU DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KONSINYASI
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/Pdt.Sus-Pailit/2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst., merupakan putusan yang memutus permohonan kepailitan yang diajukan PT Nasional Jaya Elektronik kepada Eriek Houston. Dalam putusannya, Majelis Hakim telah memutus menolak permohonan kepailitan ini. Akan tetapi, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dan sumber hukum kepailitan di Indonesia yaitu Pasal 1238 KUH Perdata, yurisprudensi, doktrin, dan hukum kebiasaan dalam masyarakat, mengharuskan permohonan kepailitan ini untuk dikabulkan.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan ini yang bertentangan dengan sumber hukum kepailitan di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menjelaskan apakah dalam putusan Majelis Hakim yang memutus permohonan ini telah memuat asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun teknik pengumpulan data dalam studi kasus ini dilakukan dengan studi kepustakaan, yang ditujukan untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang memiliki kaitannya dengan rumusan masalah dalam studi kasus ini.
Hasil penelitian terhadap putusan permohonan kepailitan ini, dapat dibuktikan bahwa utang dari Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit telah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta Termohon Pailit dapat dibuktikan memiliki dua kreditor yaitu Pemohon Pailit dan Abdul Harris Fadillah. Dengan demikian, Termohon Pailit telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kemudian, pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak ditemukan adanya pengaturan mengenai cara penentuan jatuh waktu utang yang telah dapat ditagih, sebagaimana yang telah diatur dalam sumber hukum kepailitan di Indonesia. Sehingga dikarenakan Majelis Hakim tidak melakukan penafsiran dan pertimbangan hukum lebih lanjut terhadap seluruh fakta hukum dalam persidangan dan sumber hukum kepailitan di Indonesia, mengakibatkan putusan permohonan kepailitan ini, dinilai tidak memuat tujuan hukum yaitu asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Disarankan kepada Majelis Hakim untuk dapat melakukan penafsiran dan pertimbangan hukum terhadap seluruh fakta hukum dan sumber hukum kepailitan di Indonesia, serta mendasari putusannya pada tujuan hukum. Kemudian, diharapkan dalam Undang-Undang Kepailitan terdapat aturan mengenai cara menentukan jatuh waktu utang yang telah dapat ditagih, agar tercipta penegakan hukum sesuai dengan tujuan hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.