PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH DALAM PROSES KONVERSI BANK MANDIRI KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH INDONESIA DI BANDA ACEH
Pada akhir tahun 2018, pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (selanjutnya disingkat Qanun Aceh LKS). Pasal 2 ayat (1) Qanun Aceh LKS menyatakan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah, sehingga seluruh lembaga keuangan yang dilaksanakan di Aceh termasuk seluruh bank yang ada di Aceh harus mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam Qanun Aceh LKS. Dengan demikian, Qanun Aceh LKS harus diterapkan pada lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh termasuk bank. Dalam rangka mendukung implementasi Qanun LKS tersebut, setiap bank konvensional yang sebelumnya telah ada di Aceh harus mengkonversi ke bank syariah. Dengan adanya pengkonversian sistem bank konvensional ke syariah menuntut para nasabah penyimpanan dan nasabah debitur bank konvensional untuk segera mengkonversi rekeningnya dari bank konvensional ke syariah. Namun, mengenai peralihan ini apakah para pihak nasabah, seperti nasabah debitur yang terlibat dengan permasalahan kredit bermasalah di bank konvensional sebelumnya, dapat juga mengkonversi rekening ke bank syariah.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian adalah, Bagaimana proses konversi kredit bermasalah dari bank mandiri konvensional ke bank syariah Mandiri, bagaimana praktik penyelesaian kredit bermasalah dalam proses konversi bank mandiri konvensional ke bank syariah Mandiri, dan apa saja hambatan dan solusi yang diambil dalam praktik penyelesaian kredit bermasalah dalam proses konversi bank mandiri konvesional ke bank syariah Mandiri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan proses konversi kredit bermasalah dari bank mandiri konvensional ke bank syariah Mandiri, untuk mengetahui dan menjelaskan praktik penyelesaian kredit bermasalah dalam proses konversi bank mandiri konvensional ke bank syariah Mandiri dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusi yang diambil dalam praktik penyelesaian kredit bermasalah dalam proses konversi bank mandiri konvesional ke bank syariah Mandiri.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data terdiri dari data skunder dari kepustakaan dan data primer yang diambil di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dengan responden dan informan. Lokasi penelitian di Banda Aceh. Semua data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori akad pembiayaan syariah, teori wanprestasi kredit, dan teori penyelesaian sengketa.
Hasil penelitian menunjukan pengimplementasian Qanun Aceh LKS sedang dilakukan oleh bank-bank konvensional yang ada di Aceh, salah satu kegiatannya adalah melakukan konversi rekening nasabah, dan debitur dari bank konvensional ke bank syariah Mandiri. Proses konversi bank dilakukan dengan cara, memberitahukan kepada nasabah, dan debitur untuk datang ke bank untuk melakukan konversi data, namun tidak semua data dapat dikonversikan, seperti permasalah kredit bermasalah yang tidak dapat dilakukan konversi ke bank syariah Mandiri. Sistem penyelesaian sengketa kredit bermasalah selama proses konversi bank konvensional ke bank syariah juga dilakukan oleh Bank Mandiri, sehingga Bank Mandiri harus tetap melayani dan menyelesaikan sengketa kredit bermasalah.
Adapun bentuk penyelesaian sengketa kredit bermasalah di Bank Mandiri pada saat konversi ini, yaitu dengan melakukan restrukturisasi terhadap kredit. Setelah para pihak sepakat melakukan restruturisasi, maka akan dibuat akta restrukturisasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ketika upaya restrukturisasi tidak dapat dilakukan, maka upaya paling terakhir yang akan ditempuh pihak bank adalah, dengan melakukan eksekusi terhadap agunan yang telah dijanjikan dalam surat perjanjian namun hambatan dalam sistem konversi bank konvensional ke bank syariah Mandiri, kredit bermasalah tidak dapat dikonversi ke bank syariah Mandiri, membuat Bank Mandiri sendiri mengalami kesulitan menangani permasalahan ini, berdasarkan Qanun Aceh LKS, maka bank-bank konvensional harus ditutup. Adapun solusi yang diberikan Bank Mandiri yaitu, pihak debitur yang bermasalah dengan kreditnya akan tetap menyelesaikan dengan kebijakan dan sistim perbankan mandiri konvensional, namun tidak di Aceh melainkan di Bank Mandiri Medan yang akan menghabiskan waktu dan biaya yang banyak, sehingga Bank Mandiri memutuskan akan membentuk satu kantor fungsional sementara di Aceh yang tunduk pada Bank Mandiri yang ada di Medan. Kantor fungsional bersifat sementara di Aceh, dan hanya akan berfungsi sebagai kantor penyelesaian masalah kredit saja.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Kredit Bermasalah, Konversi bank Konvensional ke Bank Syariah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.