PENGATURAN TENTANG KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ALIRAN SESAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 PNPS TAHUN 1965 JUNCTO PASAL 156 KUHP DAN QANUN NOMOR 11 TAHUN 2002
Indonesia merupakan Negara hukum yang penegasnnya termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum maka sesungguhnya masalah hukum, penegakan hukum, dan proses peradilan dan lembaga pengadilan Indonesia memiliki kedudukan dan makna teramat penting. Keberadaan aturan-aturan mengenai aliran sesat dianggap menimbulkan dualisme hukum, yang mana kondisi seperti ini akan menimbulkan kotroversi di masyarakat luas mengenai paham aliran sesat, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju terhadap langkah yang diambil pemerintah dalam menangani permasalahan aliran sesat ini. Negara mempunyai hak untuk melakukan suatu tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun apabila tidak adanya hukum yang cukup tegas tentang aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran agama itu membuat aparat hukum kehilangan pegangan. Di Aceh sendiri kita ketahui memiliki peraturan yang mengatur tentang hal ini, jelas seharusnya pada saat melakukan penyelesaian terhadap tindak pidana aliran sesat ini tampaknya harus benar-benar di kaji antara hukum yang berlaku nasional dengan hukum yang ada di Aceh sendiri.
Kegunaan dan manfaat penelitian ini sebagaimana telah diuraikan diatas adalah untuk mengkaji, mensikronisasikan, mencari dan menemukan aturan hukum mana yang lebih baik dan efektif untuk dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana aliran sesat dan dengan adanya suatu penelitian ini maka sangat sangat berguna dan dapat terbentuknya atau dapat diketahui kekurangan antara sanksi hukum nasional yakni hukum pidana dengan sanksi yang terdapat pada Qanun Aceh.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas-asas hukum, sinkronisasi vertikal/horisontal dan sistematika hukum diterapkan, yang bertumpu pada data sekunder. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen serta melakukan tahap wawancara dengan narasumber untuk menjadi data pendukung pada penelitian ini. Sesuai dengan penggunaan data sekunder dalam penelitian ini, maka pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Bahan skeunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, selanjutnya disusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran relatif lengkap dan klasifikasi secara kualitatif. Penguraian sistematis terhadap gejala dan data yang diperoleh dalam penelitian ini, pertama-tama disajikan sejauh mungkin dikemukakan secara kualitatif. Data-data yang diperoleh itu kemudian dianalisa secara kualitatif normatif dengan melakukan analisa deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, Dikeluarkannya UU No. 1 PNPS 1965 berdasarkan pertimbangan timbulnya aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukurn agama. Pasa1 dan Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 atau Pasal 156a KUHP memberikan batasan kepada seseorang untuk menafsirkan ajaran agamanya dan menjalankan peribadatan agamanya. bahwa dalam kacamata hukum aliran sesat merupakan tindak pidana terhadap agama, yang mana istilah ini digunakan untuk menjelaskan tentang tindak pidana yang berhubungan dengan keyakinan atau agama. Kedua, Upaya penyelesaian suatu tindak pidana melalui kebijakan penal apabila ditinjau dari segi atau sudut bekerjanya hukum pidana dilaksanakan melalui tahap-tahap konkritisasi/operasionalisasi/fungsionalisasi hukum pidana yang terdiri dari tahap perumusan pidana, tahap penerapan pidana, dan tahap pelaksanaan hukum pidana.
Disarankan dalam upaya penanggulangan delik agama hendaknya lebih memperhatikan karakteristik delik agama tersebut sebagai suatu kejahatan yang menyangkut kepentingan semua masyarakat yang sangat berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta haruslah diatur rinci dalam ketentuan hukum nya, baik dalam hukum pidana nasional maupun qanun. Pemerintah dan semua pihak seharusnya mencari solusi yang baik dalam rangka mensintetiskan antara hak-hak individu dan hak-hak komunal dalam langkah mengambil kebijakan terhadap aliran sesat dengan tetap menjaga kepentingan politik negara dan membuat suatu komitmen yang jelas dalam upaya penyelesaian kasus aliran sesat yang terjadi agar tidak terjadi kontroversi terhadap suatu kebijakan ataupun langkah yang diambil.
Kata kunci: tindak pidana, aliran sesat, Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 KUHP dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.