TINDAK PIDANA MENIMBULKAN KEBAKARAN YANG MENYEBABKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG DAN RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (S002591)

TINDAK PIDANA MENIMBULKAN KEBAKARAN YANG MENYEBABKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG DAN RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (S002591)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
18-06-2021
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Offenses against property
Tindak pidana kebakaran
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang diatur dalam Pasal 187 KUH Pidana. Dalam penjelasan dalam pasal ini disebutkan bahwa kejahatan ini adalah suatu delik dolus, artinya harus dilakukan dengan sengaja. Untuk dapat dihukum, maka perbuatan itu harus dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya maut bagi orang, diancam (1). Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. (2). Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain. (3). Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut di atas menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain mati. Tapi pada kenyataannya pada provinsi Aceh khususnya kabupaten Bireuen masih terdapat beberapa kasus tindak pidana pembakaran barang dan rumah.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana factor penyebab, hambatan dan upaya penanggulangan hukum terhadap tindak pidana Menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang.

Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana Menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang belum berjalan sesuai dengan peraturan dan hukuman yang dilakukan. Faktor penyebab tindak pidana Menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang meliputi faktor dari dalam diri si pelaku dan faktor dari lingkungan atau pemerintah kampung dalam upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana tersebut, dan upaya dari para penegak hukum untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan kepada masyarakat.

Pelaku tindak pidana Menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang harus bisa berfikir lebih positif agar tidak melakukan tindakan tersebut, Hakim dan Jaksa disarankan agar dalam memproses suatu perkara diharapkan selalu memberi rasa pada saat memutuskan suatu perkara.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.