TINDAK PIDANA PENGAKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAH NYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (S002638)

TINDAK PIDANA PENGAKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAH NYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (S002638)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
05-08-2021
Indonesia
Banda Aceh
Forestry law and legislation--Criminal provisions, Hutan dan Kehutanan
Tindak pidana kehutanan, Kehutanan, hasil hutan, Illegal logging
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Rutan menyatakan bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf a "Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan tetap terjadi.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, data sekunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu faktor ekonomi, faktor mencari keuntungan, faktor lemahnya penegakan hukum, faktor lemahnya pengawasan hutan, faktor mengikuti orang lain dan faktor kurangnya pengetahuan tentang aturan surat keterangan sahnya hasil hutan. Upaya pencegahan dan penanggulangan dilakukan dengan upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.

Disarankan kepada pihak penyuluh kehutanan untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi merata di setiap daerah yang marak terjadi pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.