TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (S002556)

TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (S002556)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
01-07-2021
Indonesia
Banda Aceh
Izin Usaha, Tambang dan sumber pertambangan, Gold mines and mining--Law and legislation, Mines and mineral resources--Law and legislation, Licenses--Criminal provisions
Pertambangan, Usaha pertambangan tanpa izin, Pertambangan emas, Izin usaha
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Pasal 158 menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Namun kenyataannya masih banyak ditemukan kegiatan pertambangan emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Aceh Barat.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan, proses penyelesaian dan hambatan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan serta usaha-usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan di Kabupaten Aceh Barat.

Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis perundang-undangan, buku teks, teori dan bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pekerjaan turun temurun, tidak paham hukum dan sulitnya memperoleh izin usaha pertambangan, lalu proses penyelesaian tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan diproses dengan semestinya serta hambatan yaitu karena letak pertambangan yang sulit dijangkau dan terjal, belum memiliki laboratorium forensik, keterbatasan dana operasional dan vonis hakim yang dijatuhkan relatif ringan. Usaha-usaha untuk mencegahnya dengan melakukan kerjasama Kepolisian Bersama pihak kecamatan dalam melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai izin-izin dalam pertambangan, melakukan pemasangan spanduk mengenai tindak pidana pertambangan tanpa izin dan Kepolisian melakukan operasi rutin terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polresta Meulaboh.

Disarankan agar adanya upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan tanpa tebang pilih hingga perkaranya tuntas, diharapkan agar meningkatkan pengawasan dengan membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi khusus penanggulangan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dan menerapkan ketentuan pidana secara kumulatif sehingga pelaku mendapatkan sanksi pidana yang berat dan membayar denda yang tinggi serta memperoleh sanksi tambahan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.