PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI GRABBIKE AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN PENGGUNA GRABFOOD DI BANDA ACEH

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI GRABBIKE AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN PENGGUNA GRABFOOD DI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
17-05-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Perlindungan Hukum, Hukum perjanjian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam aplikasi Grab dan pada layanan GrabFood yang dilakukan para pihak menggunakan sistem elektronik dan menjadi suatu transaksi elektronik. Kesepakatan antara kedua pihak yaitu ketika para pihak telah menyepakati dengan cara konfirmasi dalam aplikasi tersebut. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 UU ITE. Namun, dalam pelaksanaannya permasalahan yang terjadi pada layanan GrabFood adalah kerugian yang dialami pengemudi GrabBike akibat wanprestasi yang dilakukan pengguna GrabFood dalam pembayaran tunai.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi pengemudi GrabBike akibat wanprestasi yang dilakukan pengguna GrabFood melalui fitur GrabFood dalam pembayaran tunai dan menjelaskan bagaimana penyelesaian ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan pengguna GrabFood melalui fitur GrabFood dalam pembayaran tunai.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Data primer yang diperoleh dari penelitian ini didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan yang memadukan dengan bahan-bahan data sekunder seperti buku, teori dan juga peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak belum diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini, akan tetapi pengemudi GrabBike berhak untuk menuntut pengguna GrabFood untuk meminta kerugian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Dan juga perlindungan yang diberikan oleh Grab dengan cara pembekuan akun dan menyediakan layanan penggantian uang (reimbursement). Dan penyelesaiannya dapat dilakukan dengan musyawarah maupun negosiasi antara para pihak dan juga bisa melaporkan kepada pihak Grab Indonesia.

Disarankan pemerintah menerbitkan aturan khusus yang mengatur secara tegas mengenai transportasi online ataupun pemerintah dapat memberi dukungan kepada pihak Grab dan pihak pengemudi Grab dan kepada pihak Grab Indonesia diharapkan untuk menambah pengawasan terkhususnya pada layanan penggantian uang (reimbursement) sehingga dapat mempermudah pihak perusahaan sendiri dan juga dapat membantu pengemudi GrabBike untuk mencapai keadilan yang sebaik-baiknya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.