PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEMAWE) (S002606)
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit untuk diberantas dan salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang sangat melanggar Hak Asasi Manusia, terkait dengan dasar penegakan hukum tentang tindak pidana perdagangan manusia, pada tanggal 19 April 2007 Pemerintah Republik indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mejelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan manusia, upaya yang dilakukan untuk penanggulan tindak pidana perdagangan manusia, dan hambatan yang dialami dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data primer yang diperoleh dari lapangan dengan mewawancarai responden dan informan dengan data sekunder yang di peroleh dari kepustakaan dengan cara menelaah sumber bacaan seperti buku-buku, jumal, dan undang-undang.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang disebabkan karena faktor kemiskinan, faktor pendidikan rendah, faktor materialisme, faktor lingkungan, dan sempitnya lapangan pekerjaan. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia yaitu dengan melibatkan peran keluarga, sosialisasi, dan peran media. Hambatan yang dialami dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia yaitu sulitnya menghadirkan saksi dan minimnya sarana dan prasarana.
Disarankan agar kedepannya pemerintah dapat memberi dukungan lebih kepada aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan juga kepada kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan cara memperbanyak membuat sosialisasi penyuluhan hukum agar dapat meningkatkan kesadaran terhadap dampak negatif dari tindak pidana perdagangan manusia dan ikut berperan aktif dalam penanggulangannya sehingga dapat tercapai dengan maksimal.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.