STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 665/PID.SUS/2015 TENTANG NARKOTIKA (S002491)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 665/PID.SUS/2015 TENTANG NARKOTIKA (S002491)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
11-05-2021
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan kejahatan, Keputusan hakim, Drugs and crime, Narcotics--Criminal provisions, Criminal courts
Keputusan Pengadilan Pidana, Tindak pidana narkotika, Keputusan Hakim, Disparitas
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Berdasarkan Analisi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 665/PID.SUS/2015, ditemukan perkara terkait dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/PID.SUS/ 2015, dimana tiga orang Terdakwa Muhammad Wildan bersama dua rekannya yang bemama Taureq Ahmad dan Sandra Dwi Aprilia ditangkap oleh petugas kepolisian setempat di Kawasan rumah kos Terdakwa Muhammad Wildan. Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dalam dakwaan terpisah dengan tuntutan altematif yang sama. Terhadap para terdakwa dijatuhkan putusan yang berbeda. Disparitas putusan ini dinilai memiliki permasalahan hukum karena Hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan.

Studi Kasus ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 665/PID.SUS/2015 dengan membandingkannya dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/PID.SUS/2015. Perbandingan kedua putusan tersebut menemukan adanya disparitas yang dinilai bertentangan dengan tujuan hukum karena menguntungkan Terdakwa Muhammad Wildan.

Penulisan ini bersifat studi kasus dan termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data yang digunakan, yaitu melalui studi kepustakaan. Studi kepustakan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui literatur, buku dan perundang-undangan. Sedangkan data primer yaitu putusan hakim yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 665/PID.SUS/2015 Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/PID.SUS/2015.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan hukuman yang berbeda terhadap para terdakwa. Majelis Hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan dimana Terdakwa Muhammad Wildan memiliki peran yang lebih besar dalam terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai orang yang mengajak dan menyediakan tempat sebagaimana yang dibuktikankan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun hakim dijatuhkan sanksi yang lebih rendah dibandingan dengan dua terdakwa lainnuya.

Disarankan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan asas proporsionalitas sebelum menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan fakta yang ada dalam persidangan demi tercapainya keputusan yang adil bagi setiap pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.