PELAKSANAAN KONVERSI KOPERASI SIMPAN PINJAM KE KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH

PELAKSANAAN KONVERSI KOPERASI SIMPAN PINJAM KE KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
30-05-2022
Indonesia
Banda Aceh
Koperasi, Cooperative societies--Law and legislation
Konversi, Koperasi, Koperasi Syariah, Pembiayaan syariah, Simpan pinjam
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pemerintah Aceh telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan lahirnya Qanun tersebut seluruh lembaga keuangan yang berada di Aceh harus menggunakan sistem syariah, hal ini berlaku terhadap koperasi simpan pinjam. Karena koperasi simpan pinjam merupakan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah sebagimana diatur dalam Pasal 7 Qanun tersebut. Di Kota Banda Aceh koperasi Simpan Pinjam yang telah melakukan konversi baru berjumlah 54 koperasi dari 386 koperasi yang aktif hingga hari ini.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan konversi koperasi simpan pinjam menjadi koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan konversi, dan menjelaskan upaya untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan konversi.

Data dalam skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian Kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perudang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan yaitu menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.

Hasil Penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan konversi KSP/USP menjadi KSPPS/ USPPS Koperasi dilakukan dengan tahapan, 1) Persetujuan Rapat Anggota melakukan perubahan menjadi KSPPS/USPPS Koperasi, 2) Masa transisi usaha berdasarkan prinsip syariah, 3) Kelengkapan adminitrasi Perubahan Anggaran Dasar, 4) Akta notaris, 5) Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 6) Registrasi ulang Badan Hukum dan Sertifikat Nomor Induk Koperasi, 7) Pengajuan izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Dalam pelaksanaan konversi terdapat beberapa hambatan seperti masih kurangnya pemahaman pengurus, pengawas dan anggota koperasi mengenai penerapan prinsip syariah pada koperasi. Selanjutnya, terbatasnya jumlah Dewan Pengawas Syariah. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Kota Banda Aceh adalah mengadakan seminar nasional dan pelatihan megenai proses pelaksanaan konversi dan penerapan akad-akad syariah pada koperasi.

Disarankan kepada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pelatihan maupun sosialasi kepada koperasi yang berada di Kota Banda Aceh. Dan diharapkan kepada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh untuk melaksanakan pelaksanaan pelatihan DPS di Kota Banda Aceh untuk meningkatkan jumlah Dewan Pengawas Syariah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.