WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN DI BIDANG JASA (STUDI PADA PT RAJAWALI BHIRAWA SEJAHTERA)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN DI BIDANG JASA (STUDI PADA PT RAJAWALI BHIRAWA SEJAHTERA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
25-05-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Perjanjian kerja, Kontrak kerja, Hukum perjanjian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya”. Namun dalam pelaksanaannya masih ada para pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan sehingga menimbulkan wanprestasi dalam pelaksanaannya.

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi, faktor penyebab terjadinya wanprestasi, dan penyelesaian wanprestasi yang terjadi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan PT Rajawali Bhirawa Sejahtera.

Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan memadukan bahan-bahan undang-undang yang berkaitan, jurnal, skripsi, dan buku-buku.

Bentuk wanprestasi yang terjadi adalah pihak perusahaan terlambat dalam memberikan upah pada pekerja, pekerja yang terlambat dalam memulai pekerjaannya, dan pekerja tidak memenuhi target yang sudah ditentukan perusahaan. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi yaitu dikarenakan terlambatnya pemilik dalam memberikan upah, pekerja yang lalai dalam memulai pekerjaannya, dan dikarenakan faktor lapangan yang tidak memadai. Penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara memberikan teguran yang apabila tetap melanggar perjanjian maka akan dilakukan musyawarah, dan apabila tidak penyelesaian maka diselesaikan dengan cara litigasi.

Disarankan kepada perusahaan agar memberikan sanksi kepada pekerja yang melakukan wanprestasi seperti denda, pemotongan gaji, dan pemecatan bila perlu, serta dibuatnya perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dengan perusahaan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.