KONSEP DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PASKA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

KONSEP DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PASKA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
28-05-2022
Indonesia
Banda Aceh
Administrative discretion, Administrasi negara-Diskresi
Diskresi, Undang-undang Cipta Kerja
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
-
Ya

Perubahan konsep diskresi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan permasalahan. Degan dihapusnya salah satu syart diskresi yang sudah diatur dalam pasal 24 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 huruf b yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, akan berpotennsi membentuk diskresi yang inkonstitusional dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dalam mengeluarkan diskresi.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan konsep diskresi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan konsep diskresi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dampak perubahan konsep diskresi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari langsung dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelitian Diskresi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan diskresi terbatas yang terikat pada prosedur-prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diskresi di dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak lagi didasarkan atas kesesuaian terhadap ketentuan peraturan-perundang-undangan. Dalam artian, penerapan diskresi dibuat lebih longgar sepanjang telah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, alasan objektif, tanpa konflik kepentingan dan iktikad baik. Dengan dihapusnya salah satu syarat dsikresi yang diatur dalam pasal 24 Undang-undang Nomoe 30 Tahun 2014 huruf b yaitu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berdampak pada terbentuknya diskresi yang inskonstitusional dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dalam mengeluarkan diskresi.

Disarakan kepada pemerintah agar memberikan mekanisme kontrol yang jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.