PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI KABUPATEN SIMEULUE (STUDI DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KELUARGA BERENCANA (DP3AKB) KABUPATEN SIMEULUE)

PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI KABUPATEN SIMEULUE (STUDI DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KELUARGA BERENCANA (DP3AKB) KABUPATEN SIMEULUE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
25-05-2022
Indonesia
Banda Aceh
Pelecehan seksual terhadap anak, Anak--Undang-undang dan peraturan, Sexually abused children--Protection, Children--Legal status, laws, etc., Children's rights--Indonesia
Kejahatan seksual, Hukum perlindungan anak, Anak korban kejahatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Bentuk perlindungan khusus yang diberikan kepada Anak korban kejahatan seksual Berdasarkan Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu Edukasi tentang kesehatan reproduksi, aturan dan nilai agama, serta nilai kesusilaan, Rehabilitasi sosial, Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan Pemberian perlindungan dan bantuan pada setiap tingkat pemeriksaan dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Meski telah diatur hingga bentuk perlindungannya, kejahatan seksual terhadap anak masih banyak terjadi di lapangan, salah satunya di Kabupaten Simeulue.

Tujuan dari penelitian ini yaitu menjelaskan bagaimana pelaksanaan perlindungan anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Simeulue. dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan penanganan anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Simeulue.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris. Dimana data yang digunakan diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian di lapangan dilakukan dengan wawancara kepada responden dan informan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepusatkaan dengan menganalisis peraturan Perundang-undangan terkait, buku maupun dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk mendapatkan data sekunder.

Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Kabupaten Simeulue sudah Sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam Pasal 69A namun belum optimal. Adapun hambatan yang dihadapi yaitu Tenaga Profesional dan Sumber Daya Manusia yang Kurang, Anggaran atau Dana yang tidak mencukupi, Informasi yang Kurang Merata Kepada Masyarakat dan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Tentang Isu Kejahatan Seksual dan Perlindungan Anak Korban Pelecehan Seksual.

Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk mengoptimalkan perlindungan anak korban kejahatan seksual, memaksimalkan anggaran untuk perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual, dan memaksimalkan fungsi organisasi masyarakat dan anak, seperti forum anak simeulue sebagai mitra Kerjasama pemerintah sebagai pelopor dan pelapor terhadap isu-isu tentang anak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.