HAK EKSEKUTORIAL TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam perkara pengujian terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitor keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. timbul suatu permasalahan baru dalam perspektif penafsiran tentang prosedur penetuan wanprestasi atau cidera janji dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dari perjanjian fidusia yang terkait dengan kepastian hukum, perlindungan hukum yang seimbang dan keadilan bagi para pihak dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Penelitian ini untuk menjelaskan bentuk perjanjian yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan dalam kaitannya tentang mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia agar tercapai kepastian hukum, perlindungan hukum yang seimbang, serta keadilan bagi para pihak dalam prosedur eksekusi objek jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan perusahaan pembiayaan melihat potensi menunggaknya debitur sebelum perjanjian terjadi.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan kata lain adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.
Perjanjian yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan adalah perjanjian dalam bentuk baku, dalam proses pelaksanaan perjanjian tidak terpenuhinya asas kebebasan berkontrak sehingga berdampak pada tidak tercapainya kepastian hukum, perlindungan hukum yang seimbang dan keadilan bagi debitur dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan tidak adanya standar yang jelas dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melihat potensi menunggaknya debitur sebelum perjanjian terjadi.
Disarankan agar Perusahaan Pembiayaan dapat memperbaiki bentuk Perjanjian Fidusia yang digunakan dengan berpedoman pada asas kebebasan berkontrak supaya tercapai kepastian hukum, perlindungan hukum yang seimbang dan keadilan bagi para pihak dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia, serta perusahaan pembiayaan membuat suatu standar yang jelas terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan kepada nasabah guna untuk menghindari terjadinya sengketa objek jaminan fidusia akibat debitur gagal bayar atau wanprestasi dikemudian hari.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.