PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH WARISAN AKIBAT PENOLAKAN DARI SEBAGIAN AHLI WARIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)
Pasal 4 angka (3) dan (4) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, namun terhadap jual beli tanah warisan akibat penolakan dari sebagian ahli waris menempatkan kondisi pembeli di posisi yang dirugikan sehingga perlu adanya perlindungan bagi pembeli.
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut maka yang menjadi tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli tanah warisan akibat penolakan dari sebagian ahli waris dan penyelesaian sengketa tanah warisan akibat penolakan dari sebagian ahli waris.
Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris, dengan mamadukan data primer yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan di lapangan dengan data sekunder yang diperoleh dari buku teks, jurnal ilmiah, undang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik berhak mendapatkan perlindungan hukum oleh undang-undang atas pembelian tanah objek sengketa karena itu merupakan hak pembeli. Penyelesaian sengketa akibat penolakan dari sebagian ahli waris dapat dilakukan melalui mediasi maupun melalui pengadilan (litigasi) oleh para ahli waris yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan untuk menyelesaian sengketa yang terjadi. Secara litigasi dengan mengajukan gugatan secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Selain itu, pembeli juga dapat mengajukan gugatan secara pidana, yaitu melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan.
Disarankan untuk menghindari jual beli tanah warisan yang belum dibagi sebaiknya pewaris segera membagi terhadap harta warisan sesuai bagiannya masing-masing menurut aturan hukum Islam. Bagi pembeli tanah sebaiknya harus lebih cermat dalam menelusuri riwayat kepemilikan tanah agar tidak ada sengketa di kemudian hari.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.