NON PERFORMING FINANCING AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BPRS TGK CHIEK DIPANTE SIGLI
Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Nomor 42/POJK.03/2007 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum tentang Perjanjian Pembiayaan, bahwa dalam perjanjian pembiayaan perbankan harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/3/PBI/2011 tentang Penerapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank, bahwa untuk presentase NPF pada bank umum telah ditentukan, yaitu 5%. Data NPF pada BPRS TCD belum berada pada posisi yang aman, bank harus memperhatikan bahkan tidak boleh melakukan ekspansi pembiayaan apabila tidak yakin terhadap prospek calon nasabah, hal tersebut untuk meminimalisasikan pembiayaan bermasalah dan menjaga presentase NPF BPRS TCD tetap stabil.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanakaan akad pembiayaan murabahah terhadap NPF pada BPRS TCD, tindakan pencegahan NPF, dan upaya penyelesaian sengketa NPF dalam pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada BPRS TCD.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang terkait dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan, yaitu dengan mewawancarai langsung para responden dan penelitian kepustakaan dengan mempelajari, menganalisis, serta mengkaji peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, artikel dam buku-buku yang memiliki kaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada BPRS TCD telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, yaitu dengan berlandaskan prinsip syariah. Bahwa sebelum merealisasikan permohonan pembiayaan terlebih dahulu menjelaskan secara lengkap dan transparan. Tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya NPF pada BPRS TCD terhadap pelaksanaan pembiayaan murabahah yaitu dengan melakukan upaya preventif/ pencegahan. Tahapan penyelesaian sengketa NPF pada BPRS TCD terdiri atas pendekatan ringan dan pendekatan berat (melalui jalur pengadilan).
Disarankan kepada BPRS TCD terhadap pelaksanaan akad pembiayaan murabahah terus dioptimalkan untuk menghasilkan pembiayaan yang sehat serta berlandaskan prinsip syariah serta menerapkan prinsip kelayakan 5C’S (Character, Capacity, Collateral, Condition of Economy) secara lengkap dan terstruktur.
Kata Kunci : Pembiayaan, Non Performing Financing, Akad Murabahah
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.