PERUBAHAN HARGA SEWA SEPIHAK SETELAH PENETAPAN DAN KESEPAKATAN PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA DALAM PERSPEKTIF IJARAH
Perjanjian sewa menyewa merupakan akad yang dibolehkan dalam fiqh muamalah, yang dikenal dengan akad ijarah, yaitu akad yang digunakan terhadap suatu transaksi yang memberi hak kepemilikan manfaat suatu barang atau jasa kepada seseorang dalam masa waktu tertentu dengan disertai pemberian sejumlah imbalan atau harga yang harus dibayar terhadap objek yang diambil manfaatnya. Penetapan harga terhadap suatu barang atau jasa yang disewakan harus ditentukan dan disepakati di awal perjanjian. Perjanjian yang disepakati dan telah terpenuhi semua rukun dan syaratnya, maka harus dipenuhi dengan baik, tidak boleh adanya perubahan sebelah pihak tanpa persetujuan pihak lainnya, hal ini dilarang dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan ketentuan dalam QS. Al-Maidah: 1.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pengaturan hukum sewa menyewa (ijarah), ketentuan tentang perubahan harga sewa sepihak setelah adanya penetapan dan kesepakatan, serta menjelaskan wanprestasi yang terdapat di dalam perjanjian yang mengalami perubahan sepihak setelah adanya penetapan dan kesepakatan .
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan undang-undang. Adapun sumber data diperoleh dari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tekni pengumpulan data yang digunakan yaitu metode survey book atau liberary research. Data yang diperoleh dalam penelitian akan dianalisa secara kualitatif dengan memakai instrument analisis induktif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ketentuan sewa menyewa diatur dalam Islam yaitu dalam akad ijarah, dimana pengaturan tentang ijarah terdapat di dalam Al-Qur’an, Hadist dan Ijma’. Perubahan harga sewa sepihak dalam perjanjian sewa menyewa tidak dibolehkan, dalam konsep ijarah perbuatan yang dapat merugikan salah satu pihak sangat dilarang, terkait objek yang disewakan harus jelas waktu, bentuk manfaatnya dan juga harga (ujrah) yang harus dibayarkan. Perubahan harga sepihak merupakan salah satu bentuk wansprestasi, di mana salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya dengan baik, adanya pelanggaran perjanjian yang telah ditetapkan terdahulu, sehingga dapat mengakibatkan hak salah satu pihak tidak terpenuhi dengan baik.
Disarankan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang apa yang akan diperjanjikan dan ketentuan apa yang harus dilaksanakan didalam perjanjian yang telah dibuat. Dalam menyewakan suatu objek, diharapkan kepada masyarakat untuk mengikuti standar yang telah ditentukan oleh pemetintah, di mana terdapat ketentuan mengenai penaikan harga sewa dan tidak boleh melewati ketentuan tersebut karena dapat merugikan pihak yang lain.
Kata Kunci: Perubahan Harga, Perjanjian, Ijarah
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.