PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) OLEH BNI KCP JALAN AHMAD YANI PADANG KEPADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA PADANG
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah peminjaman/pembiayaan modal yang diberikan sebuah perbankan kepada pemilik usaha (nasabah) yang usahanya memiliki prospek, layak untuk dibiayai dan mampu untuk melunasi/membayar kembali. Namun dalam praktik pemberian KUR pada BNI Ahmad Yani Padang, terdapat permasalahan yaitu terjadinya KUR macet (kredit macet).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana prosedur pelaksanaan pemberian KUR oleh perbankan kepada nasabah serta untuk menjelaskan wanprestasi yang terjadi dalam pemberian KUR pada perbankan.
Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan yaitu dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan permasalahan dan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data melalui buku-buku peraturan perundang-undangan, jurnal, serta media internet.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa apabila nasabah ingin mengajukan layanan KUR, maka nasabah harus mematuhi syarat umum dan administrasi yang telah ditetapkan oleh BNI Ahmad Yani. Permasalahan hukum yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian KUR oleh BNI Ahmad Yani Padang kepada UMKM adalah terjadinya kredit macet yang disebabkan oleh ada itikad tidak baik dari debitur, key person usaha meninggal, terjadi keadaan memaksa (force majeure), usaha kalah bersaing, dan adanya penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh debitur. Cara yang diambil oleh pihak bank untuk mengatasi kredit macet yaitu menghubungi dan mendatangi nasabah secara intensif, melakukan restrukturisasi kredit dan penjualan jaminan debitur.
Oleh karena itu disarankan kepada pihak bank untuk lebih teliti dalam menganalisis dan calon nasabah yang akan diberikan layanan KUR beserta berkas-berkas calon debitur, dan disarankan kepada pihak bank untuk lebih tegas lagi dalam memonitoring penggunaan KUR oleh debitur.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.