TINDAK PIDANA PERUSAKAN SURAT SUARA MENJADI TIDAK BERNILAI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (S002587)
Tindak pidana perusakan surat suara pada pemilihan umum telah dijelaskan secara tegas pada Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun telah adanya aturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana tersebut, berbagai pelanggaran masih terjadi sepanjang pelaksanaan pemilu. Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh peserta pemilu, tetapi juga dilakukan oleh pemilih dan penyelenggara pemilu.Oleh karena hal tersebut penegakan hukum pada tindak pidana pemilu merupakan hal yang penting demi mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk perusakan surat suara, faktor penyebab terjadinya tindak pidana perusakan surat, serta proses penyelesaian hukum perkara tindak pidana perusakan surat suara menjadi tidak bernilai pada Pemilihan Umum.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan pelaksanaan dalam masyarakat melalui wawancara kepada responden dan informan serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Bentuk perusakan surat suara pada pemilihan umum adalah perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dan menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara dan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, selain itu, faktor terjadinya tindak pidana perusakan surat suara pada pemilihan umum wilayah hukum pengadilan negeri langsa disebabkan oleh faktor hubungan patronase antara calon legislatif dengan pemilih, tingkat ekonomi dan rendahnya pengetahuan mengenai politik. Proses penyelesaian hukum perkara tindak pidana perusakan surat suara menjadi tidak bernilai pada Pemilihan Umum tahun 2019 antara lain: Proses pelaporan tindak pidana pemilu yang tergolong singkat, selain itu juga penyelesaian tindak pidana pemilu, upaya hukumnya hanya sampai banding tidak dikenal upaya hukum lain.
Dari hasil penelitian ini disarankan agar seluruh pemangku kepentingan pemilu melakukan pembenahan terhadap sistem penanganan tindak pidana pemilu agar dapat diterapkan dengan baik dan efektif untuk menjadi salah satu instrumen mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.