GANTI KERUGIAN KEPADA DOWNLINE AKIBAT WANPRESTASI UPLINE PT K-LINK DAN ORIFLAME YANG BERBASIS MULTI LEVEL MARKETING (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)
Kode Etik K-Link Pasal 7 poin 22 menyebutkan upline dilarang untuk mengambil, menahan, memindahkan atau mengurangi poin bonus Anggota tanpa persetujuan tertulis dari Anggota yang berhak atas poin bonus atau bonus tersebut. Selanjutnya pada Pasal 14 poin b Kode Etik Oriflame, member dilarang secara salah menyatakan penjualan atau pendapatan sebenarnya. Namun dalam melaksanakan kewajiban, masih terdapat upline Multi Level Marketing yang melakukan wanprestasi berupa tidak melanjutkan laporan penjualan downline kepada perusahaan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk wanprestasi upline terhadap downline PT K-Link dan PT Oriflame, tanggung jawab upline terhadap kerugian yang dialami oleh downline dan upaya penyelesaian yang ditempuh oleh downline terhadap wanprestasi yang dilakukan upline.
Penulisan skirpsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data pada penelitian ini diperoleh dari kepustakaan dengan cara mempelajari perundang-undangan, buku dan makalah yang berkaitan dan data lapangan yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi upline PT K-Link adalah upline melanggar Pasal 19 poin 4 Kode Etik K-Link dengan tidak melanjutkan pengajuan bonus penjualan downline ke perusahaan, selanjutnya bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh upline PT Oriflame adalah melanggar Pasal 14 poin b Kode Etik Oriflame yaitu mengklaim target penjualan kelompok menjadi target pribadi. Tanggung jawab upline terhadap kerugian yang dialami oleh downline PT K-Link adalah mengembalikan bonus yang seharusnya diterima oleh downline sesuai dengan hasil penjualan produk, apabila upline tidak melaksanakan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa blacklist dari keanggotaan, sedangkan pada PT Oriflame, upline mengganti kerugian downline dengan catatan apabila bonus tersebut tidak dikembalikan maka upline akan diberikan sanksi berupa pembekuan akun. Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh downline terhadap wanprestasi yang dilakukan upline adalah perusahaan melakukan pengecekan kepada upline yang memimpin downline tersebut.
Disarankan kepada pihak downline K-Link dan Oriflame untuk mempelajari sistem Multi Level Marketing dengan baik sebelum bergabung dalam bisnis tersebut. Kepada pihak upline untuk membina dan menjelaskan secara detail terkait penjualan dan pemberian bonus penjualan produk tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.