PELAKSANAAN PENJUALAN KONSINYASI ANTARA PEMBUAT DAN PENJUAL KUE TRADISONAL ACEH (SUATU PENELITIAN DI DESA LAMPISANG KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (S002623)
Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Pada praktiknya perjanjian yang dibuat antara pembuat dan penjual kue tradisional Aceh masih sering timbul permasalahan atau tidak sesuainya apa yang telah mereka sepakati bersama.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk penjualan konsinyasi antara penjual dan pembuat kue tradisional Aceh, bentuk-bentuk wanprestasi dalam penjualan konsinyasi, dan cara penyelesaian permasalahan antara pembuat dan penjual kue tradisional Aceh.
Teknik dalam penelitian diambil dengan teknik Total Sampling, data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, jurnal, dan undang-undang, kemudia akan dianalisis dengan menggunakan metode kualintatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara pembuat dan penjual kue Aceh masih menggunakan perjanjian dengan secara lisan atau saling percaya bukan menggunakan perjanjian melalui tulisan sehingga apabila ada permasalahan yang timbul sulit untuk diminta pertanggung jawabannya. Bentuk wanprestasi yang terjadi adalah terlambat melakukan pembayaran atas produk yang sudah laku kepada pembuat, terlambatnya pemasok kue kepada penjual, dan tidak dibayarkan (bangkrut nya tempat usaha). penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam penjualan konsinyasi antara pembuat dan penjual dilakukan dengan sistem kekeluargaan atau secara sistem bermusyawarah yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalah yang timbul dari kedua belah pihak.
Disarankan kepada pembuat dan penjual kue tradisional Aceh mesti dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi seharusnya tertulis agar memperjelas kesepakatan yang akan dibuat, adapun dalam perjanjian tersebut seharusnya dijalankan sesuai dengan apa yang disepakati secara bersama, dan dalam penyelesaian permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara bermusyawarah tanpa harus menggunakan jalur pengadilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.