PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN PEMUDA (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH SELATAN) (S002537)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN PEMUDA (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH SELATAN) (S002537)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
13-08-2021
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Law enforcement, Drug abuse, Narkotika, Penyalahgunaan, Narcotics--Criminal provisions
Penegakan hukum, Tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Non Penal
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tindak pidana ini kenyataannya selalu meningkat pada setiap tahunnya.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda, hambatan yang dialami dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda, dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda.

Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, Penelitian yang didapatkkan dari lapangan dan dengan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku, teks, teori, dan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda diwilayah hukum Polres Aceh Selatan berawal adanya laporan dari warga dan berdasarkan surat perintah sehingga tim satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan, penyidikan, penyitaan dan penangkapan sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP. Adapun mengenai hambatan dalam penegakan hukum ialah terbatasnya anggaran yang dikeluarkan dari pusat untuk wilayah Aceh Selatan yang sedikit luas. Adapun untuk upaya penanggulangan yang dilakukan ialah upaya non penal (Preventif) ialah merupakan bentuk upaya pencegahan, Upaya penal (Represif) ialah merupakan bentuk upaya pemberian hukuman atau sanksi oleh penegak hukum, dan fungsi rehabilitasi.

Disarankan untuk penegak hukum hendaknya lebih tegas dan profesional lagi dalam melakukan penegakan hukum. Disarankan untuk pemerintah hendaknya meningkatkan lagi dana khusus guna mempermudah proses penegakan hukum, Disarankan untuk masyarakat hendaknya meningkatkan kesadaran dan adanya kerja sama dengan penegak hukum dan melaporkan jika ada kecurigaan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.